TERUNGKAP!! Pengemudi Mobil Maut yang Menyeret Mati 2 Korban di Depan Nommesen Siantar di Tangkap

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Terungkap. Tim Gabungan Unit Gakkum Sat Lantas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pengemudi maut yang menabrak dan menyeret mati 2 korban serta melukai 1 korban lainnya dalam insiden kecelakaan yang terjadi di dekat Halte Bus depan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis subuh (2/5/2024) sekira pukul 03:30 WIB lalu

Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom S.Ik. MH dalam siaran pers di Press Room Mapolres Pematangsiantar, Jumat (10/5/2024) siang

Dijelaskan Kapolres, pelaku insial AS, 16, putus sekolah, tinggal bersama neneknya di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar

"Meskipun berusia pelajar (bawah umur, red), namun sehari harinya ia meminta dan diberi pekerjaan oleh pemilik mobil Daihatsu Ayla warna hitam nopol BK 1255 WAC sebagai supir pengganti di In Driver,"

"Sebelum kejadian tanggal 2 Mei lalu, pelaku sudah diingatkan penumpang karena mengemudi dalam keadaan tidak normal. Makanya dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu," Ungkap AKBP Yogen Heroes Baruno

Pasca insiden tabrak lari, Polres Pematangsiantar langsung membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku 

"Dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla warna hitam nopol BK 1255 WAC tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada 5 Mei 2024 idenitas pelaku berhasil diperoleh. Tim Gabungan  mendatangi rumah neneknya namun pelaku tidak ditemukan,"

"Pada Selasa, 7 Mei 2024 pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Gabungan Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan," Jelas AKBP Yogen. 

Lanjut AKBP Yogen. Mengingat pelaku masih di bawah umur, menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan

Namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Papar Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menutup Penjelasan

𝐈𝐍𝐈 𝐊𝐑𝐎𝐍𝐎𝐋𝐎𝐆𝐈 𝐊𝐄𝐉𝐀𝐃𝐈𝐀𝐍

Sebelumnya diberitakan. Kejadian berawal dari satu unit mobil minibus warna hitam tidak dikenal nopol dan identitas pengemudinya yang melaju dari arah Megaland Jalan Sangnawaluh ke arah inti kota Pematangsiantar

Setiba di TKP, di halte angkot depan Universitas HKBP Nommensen mobil menabrak dari belakang satu unit sepeda motor yang parkir di tepi sisi kiri jalan yang sedang diduduki korban AS. Akibatnya korban tercampak mengalami luka berat

Tidak hanya itu. Usai menabrak AS, mobil kemudian menabrak MJ dan ASS yang sedang duduk duduk di trotoar tepi jalan berjarak 1 meter dari korban pertama, AS

Mengenaskan. Mobil terus melaju dengan kecepatan tinggi berupaya melarikan diri menyeret MJ dan ASS.

"Korban MJ lepas setelah terseret sejauh sekitar 12 meter, mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat," Ungkap Kasat Lantas AKP Gabriellah

Sementara korban ASS masih terseret hingga ke Jalan Suprapto memasuki lampu merah Pahlawan Simpang Jalan Ahmad Yani dan terus melaju ke arah lampu merah perempatan BDB simpang Jalan Patuan Anggi, 

Korban ASS terseret lebih kurang sejauh 1 kilometer dan terlepas sekira 30 meter sebelum rel kereta api di Jalan Patuan Anggi dalam kondisi mengenaskan dan sudah meninggal dunia 

Menerima laporan kejadian, Piket Unit Laka (Gakkum) Sat Lantas Polres Pematangsiantar langsung terjun ke lokasi melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban

Dari TKP Polisi mengamankan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Honda Supra Fit nopol BK 3171 WL serta Grill (rang rang) mobil minibus warna hitam diduga sebelumnya  jenis Toyota Calya

Para korban; AS,19, mengalami luka berat, MJ, 19, (meninggal dunia), serta ASS, 20, (meninggal dunia). Ketiganya karyawan RM Seafood 23 (Pecel Lele) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini