Rekrut PPK Bermasalah, Integritas KPU dan Bawaslu di Pilkada Diragukan

Sebarkan:

Korban penipuan oknum PPK saat melapor ke KPU Deliserdang 
DELISERDANG | Pelantikan sejumlah Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) oleh KPU Deliserdang bermasalah  di D' Prime Hotel Jalan Bandara Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang Kamis 16/5/2024 kemarin hingga kini menjadi pembicaraan masyarakat.

Karena, warga menilai melantik kembali petugas PPK yang bermasalah itu sarat kepentingan politik individu. Baik itu kepentingan orang dalam KPU maupun kepentingan calon yang akan maju pada pilkada nanti.

" Warga mencurigai dengan dipekerjakannya kembali oknum PPK jelas jelas cacat Dimata publik. Kenapa dipaksakan oknum PPK yang sudah tau bermasalah. Kalau tangkisan KPU dan Bawaslu itu belum ada putusan bersalah, masyarakat juga mengikuti proses apa yang sudah dibuat KPU dan Bawaslu saat mengetahui bahwa kecurangan itu terjadi," ucap Yahya tokoh Masyarakat Deliserdang.

Yahya menambahkan, hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu pada pilkada Kabupaten Deliserdang dan Pilgub nanti.

" Kalau dibawa diam, itu salah KPU dan Bawaslu, berarti mereka yang membuat kepercayaan publik itu hilang dan wajar kalau masyarakat curiga dengan diamnya KPU dan Bawaslu Deliserdang," sebut Yahya seorang aktifis politik yang juga aktif dalam lembaga swadaya masyarakat.

Sejumlah PPK bermasalah yang dilantik kembali menjadi PPK untuk Pilkada November 2024 nanti diataranya, oknum PPK Lubukpakam berinisial T diduga kuat menipu sejumlah caleg pada pileg kemarin berlagak mengkondisikan suara dan meraup uang ratusan juta rupiah dari oknum caleg WHS.

Ada juga modus mengotak atik hasil suara seperti dilakukan Oknum PPK Tanjung Morawa,PPK Patumbak, PPK Delitua dan PPK Kutalimbaru. Kasus ini sudah ramai menimbulkan reaksi masyarakat namun oknum komisioner KPU Deliserdang dan Bawaslu Deliserdang tak menghiraukan. Malah ada Komisioner KPU Deliserdang yang menuding masyarakat punya rasa ketidak sukaan pribadi terhadap oknum PPK bermasalah yang dilantik itu.

Mantan Komisioner KPU Deliserdang Timo Daulay juga bereaksi dengan hal ini, ia berharap kepercayaan masyarakat Kabupaten Deliserdang tidak luntur karena hal ini. Tentunya berharap penyelenggaraan Pilkada  Deliserdang bisa berjalan dengan lancar dan minat masyarakat untuk memilih dan datang ke TPS itu meningkat.

Timo mengakui kalau orang orang yang disebutkan masyarakat itu sudah dilaporkan ke KPU saat ia masih menjabat sebagai Komisioner. Namun karena masa tugasnya berakhir hingga proses penanganan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan itu tak sempat tuntas. Namun mesti ini disikapi lanjut.  

Praktisi Pemilu Sumut Timo Dahlia Daulay berharap, sebagai lembaga yang struktural, KPU Sumut dapat melakukan pengawasan terhadap hasil yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Kota.

“ Ada keluhan masyarakat terhadap anggota-anggota PPK yang terpilih dan dilantik untuk dapat segera dilakukan klarifikasi bahkan bila perlu investigasi mengapa sampai terpilih oknum-oknum anggota PPK yang terindikasi masalah pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang lalu untuk menjaga kredibilitas dan integritas penyelenggara Pemilu. PPK yang pada saat Pemilu 2024 adalah anggota PPK di beberapa kecamatan yang terindikasi melakukan pergeseran-pergeseran suara dan hal ini sudah terbukti ketika pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Deliserdang," tegasnya.

Timo mengakui, semasa dia menjabat sebagai Komisioner KPU Deliserdang, oknum PPK yang dilantik yang diduga bermasalah tersebut saat diminta klarifikasi beralasan salah input. “Semuanya mengatakan salah input, tapi anehnya salah input kok pergeserannya semua di partai dan Caleg yang sama. Berartikan ada unsur kesengajaan,” ucapnya.

Langkah diambil pihaknya waktu itu, terkendala masa jabatan PPK yang berakhir tanggal 24 April 2024. “Sayangnya kita tidak teruskan ke tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada para anggota PPK Pemilu 2024 yang lalu karena masa jabatan mereka berakhir tanggal 4 April 2024,” imbuh Timo.

Oknum PPK yang dilantik kembali meski diduga terlibat jual suara PPS/ KPPS serta pergeseran suara atau perpindahan suara untuk menguntungkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) seperti di Kecamatan Tanjung Morawa inisial W dan inisial H, di Kecamatan Delitua inisial B, A dan F, di Kecamatan Patumbak inisial M, di Kecamatan Kutalimbaru inisial Y dan inisial L. Sedangkan di Kecamatan Lubukpakam inisial T. ( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini