Rampas Truk Muatan Sawit Dijalan dan Tahan Buah Sawit Hingga Busuk, Oknum DC Dilaporkan

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Sebuah truk bermuatan buah sawit diduga di hadang secara frontal oleh oknum Debt Colector atau biasa di sebut mata elang dijalan Baru Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun sangat di sayangkan proses penarikan sarat dengan kejanggalan, diduga tidak sesuai dengan UU no 42 tahun 1999 pasal 15, tentang jaminan fidusia.

Menurut supir yang mengendarai truk yang ber Nopol BK 8043 YN Erik Arnando menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan oleh orang yang tak dikenal dengan mengendarai 2 unit mobil warna hitam bermerk Calya, dan kemudian 1 mobil yang berpenumpang 3 orang langsung keluar dan menghentikan truck di jalan umum.

Kemudian 3 orang tersebut meminta Erik Ernando turun untuk melihat nomor rangka mesin truk teraebut, namun begitu Erik Ernando turun dari truk, salah seorang dari mereka langsung melarikan dan membawa truk tersebut diduga ke kantor MUF Rantauprapat.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan dan tegang urat antara supir dengan 3 orang yang tak dikenal tersebut, namun sang supir mendapat intimidasi hingga membuat Erik terdiam, " itu truk toke saya, itu tanggungjawab saya bang".ungkap Erik.

Yang lebih mirisnya, truk tersebut di bawa oleh DC masih dalam bermuatan buah sawit sebanyak ± 4 ton, " mereka tidak peduli dan langsung membawa kabur truk, dan mereka mengaku dari pihak leasing MUF bang".jelas Erik.

Menurut kuasa hukum nasabah Novri Andi Akbar SH, mereka sempat meminta agar buah sawit yang berada di truk tersebut agar di turunkan, namun oknum DC tidak mengindahkan permohonan tersebut, sehingga buah sawit yang ikut di bawa telah busuk karena di tahan berhari - hari.

Harapan dari kuasa hukum, agar pihak aparat kepolisian dapat memproses laporan yang telah di layangkan korban ke Polres Labuhanbatu, " karena ini jelas intruksi Kapolri untuk menindak tegas oknum Debt Colector yang melakukan penarikan paksa tidak sesuai SOP".jelas Novri Andi Akbar SH (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini