Puspenkum Kejagung RI Luhkum Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan

Sebarkan:





Dokumen foto. (MOL/Ist)



BATAM | Tim Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Selasa (7/5/2024) menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) mengenai ‘Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan”.

Luhkum digelar di Sasana R Soeprapto Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tersebut sebagai bentuk peran serta Kejaksaan RI guna meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya TPPO dan tindak pidana korupsi pada pekerja migran Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Yakni sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta intelijen mengenai ketertiban dan ketentraman umum.   

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr Martha Parulina Berliana dalam materinya menjelaskan mengenai modus, dampak, proses, tata cara perekrutan, tujuan dan bentuk eksploitasi dari tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, dijelaskan juga mengenai peran Kejaksaan RI terhadap tindak pidana perdagangan orang serta tindak pidana korupsi dalam ketenagakerjaan.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi yang menyampaikan bahwa setiap korban TPPO berhak untuk mendapatkan restitusi.

“Adanya Surat Edaran mengenai TPPO yang berisikan petunjuk kepada Penyidik agar melakukan pendataan mengenai harta pelaku, sehingga saat proses eksekusi kejaksaan selaku stakeholder sudah memiliki data mengenai restitusi,” imbuh Kajari Batam.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemerintah Kota Batam Rudi Sakyakirti juga mengungkapkan bahwa dinas yang dipimpinnya bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI selalu melaksanakan Balai Latihan Kerja (BLK) kepada masyarakat Kota Batam, guna memberikan keterampilan dalam bidang masing-masing sehingga dapat memenuhi kompetensi pada pekerjaannya. 

Kegiatan Luhkum ini disambut antusias oleh para peserta dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imigrasi Batam, Polresta Barelang, para camat di Kota Batam, Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta pemerhati Ketenagakerjaan, Perempuan dan Anak di Kota Batam. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini