Polres Simalungun Ringkus 3 Pria Jaringan Pengedar Sabu, 1 Warga Siantar dan 2 Tebing Tinggi

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Ipda Sugeng Suratman SH, ringkus 3 pria diduga jaringan pengedar narkotika lintas kota antar kabupaten

Penangkapan awal, Minggu (26/5/2024) sekira pukul 23:00 WIB terhadap Septiawansyah Nasution, 31, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Didampingi perangkat desa setempat, pelaku ini disergap dan diamankan dari sebuah rumah di Dusun III, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun setelah diinformasikan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu

"Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu (1) tas sandang berisi sabu seberat 1,16 gram dan 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), satu (1) buah mancis, dan satu (1)  unit ponsel android merk OPPO," Papar Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Selasa (28/5/2024) siang

Diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria, Yudi di daerah Kota Tebing Tinggi

Berdasar pengakuan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan memburu Yudi, namun diduga sudah mengetahui penangkapan Septiawansyah, Yudi berhasil  melarikan diri

Saat ini tersangka, Septiawansyah Nasution beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut

𝐓𝐀𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐘𝐔𝐃𝐈, 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐄𝐃𝐀𝐑 𝐒𝐀𝐁𝐔 𝐀𝐒𝐀𝐋 𝐓𝐄𝐁𝐈𝐍𝐆 𝐓𝐈𝐍𝐆𝐆𝐈

Meski sempat melarikan diri, namun Yudi, sumber sabu milik Septiawansyah Nasution, akhirnya berhasil diringkus, Senin (27/5/2024) sekira pukul 08:00 WIB

Dengan siasat perburuan dan pengintaian,  Tim Opsnal dipimpin Ipda Sugeng Suratman berhasil meringkus Agus Wahyudi alias Yudi, 30, dan rekannya, Dendi Fajar Wiranto alias Fajar, 25, keduanya warga Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Marbuk, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

"Dari hasil pengembangan tersangka Septiawansyah, personil berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang duduk duduk di warung kopi di Dusun III, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,"

"Pada penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Honda Vario warna hitam, satu (1) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram, dan satu (1)  unit ponsel Android merk OPPO warna merah," Papar AKP Irvan Rinaldi

Setelah interogasi lebih lanjut, tersangka Agus Wahyudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Andre di daerah Kota Tebing Tinggi

Kedua tersangka, Yudi dan Dendi Fajar beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengharapkan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang bermanfaat untuk penindakan kasus narkotika (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini