Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Cabul Anak 5 Tahun. Pelaku Residivis Curanmor Sempat Kabur ke Riau

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan meringkus pelaku cabul/kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yang sempat viral di media sosial

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik memaparkan kronologi perbuatan mesum dan penangkapan pelaku saat memimpin jumpa pers di Press Room Mapolres Pematangsiantar, Senin (27/5/2024) sekira pukul 13:30 WIB

Papar Kapolres. Kejadian berawal saat korban TB atau kita sebut saja, Bunga, 5 tahun sembilan bulan, hendak bermain kerumah temannya, UM, yang bersebelahan dengan rumah pelaku, JA alias J, 28, (Senin 13 Mei 2024, sekira pukul 11:00 WIB), lalu.

"Korban batal bermain karena UM tidak ada di rumah. Ketika hendak kembali kerumahnya, korban melihat pelaku sedang duduk duduk memegang dan bermain hanphone,"

"Ini membuat korban tertarik lalu mendatangi dan mengambil handphone pelaku untuk bermain," 

"Melihat posisi korban duduk sembarang, membuat birahi pelaku naik. Diawali menggelitik, pelaku mulai beraksi meraba raba tubuh lalu memasukkan jarinya ke kemaluan bocah polos ini," Ujar Kapolres

Besoknya, Kata Kapolres melanjutkan. "Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 12:00 WIB, kejadian serupa terulang kembali saat korban melintas dan melihat pelaku memesan minuman di warung dekat rumah,"

"Korban mendatangi dan menyapa pelaku sembari meminta minuman yang sedang diminum pelaku," 

"Di warung, korban duduk dekat pelaku. Di sini kembali terjadi pelecehan yang kedua kali. Pelaku beraksi dengan cara yang sama, mengelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban,"

"Setelah aksi kedua, korban mengeluh sakit di alat vitalnya saat membuang air kecil. Keluhan korban membuat pihak keluarga merasa curiga telah terjadi hal buruk lalu menanyai korban," Ungkap Kapolres

Mendengar pengakuan korban pihak keluarga marah besar. Tidak terima, kasus pelecehan seksual ini resmi dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, tertanggal 20 Mei 2024

Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, pelaku kabur ke daerah Riau. Namun tidak lama, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil memantau keberadaannya telah kembali dan sedang berada di rumah neneknya di Kelurahan Naga Pita kota Pematangsiantar

Mengetahui ini, Minggu, 26 Mei 2024, sekira pukul 18:00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya. Pelaku berhasil ditangkap saat sembunyi di belakang rumah warga

Diinterogasi di tempat penangkapan, pelaku mengakui telah berbuat cabul atau kekerasan seksual terhadap korban yang masih dibawah umur dengan motif bermain untuk melampiaskan nafsu bejatnya

Atas kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa sepasang (1) baju yang dipakai korban saat terjadi pencabulan

Diujung penjelasan, Kapolres mengungkap, JA alias J merupakan residivis curanmor pada tahun 2019

Pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76e UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun

Saat temu pers, Kapolres Pematangsiantar didampingi Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH, KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik SH dan Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini