Polres Pematangsiantar Tetapkan Remaja Anggota Geng Motor Bersajam Asal Simalungun Jadi Tersangka

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, akhirnya, RS, 18, anggota genk motor, warga Jalan Seribu Dolok, Huta Gurgur Desa Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat ulahnya konvoi motor membawa senjata tajam (sajam) sehingga menimbulkan keresahan warga

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.Ik. MH mengatakan, tersangka RS diamankan saat Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Selatan menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Toba I, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Minggu (26/5/2014) sekira pukul 00:30 WIB

"Saat operasi, teman teman tersangka berhasil kabur," Ujar Made Wira

Dipaparkan Made Wira, dari tersangka RS diamankan barang bukti sebilah (1) senjata tajam (sajam) clurit ukuran ±60 cm, sebilah (1) pedang/klewang ukuran ±60 cm, satu (1) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru List Putih Nopol BK 5469 TAA dan satu (1) unit Handphone merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru.

"Tersangka RS merupakan anggota Geng Motor "Cucu Opung" dipersangkakan melakukan tindak pidana membawa dan memilik senjata tajam berupa parang/pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," Ujar Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, Kamis siang

Dikatakan Made Wira, "Kami butuh dukungan masyarakat dan peran serta orangtua untuk menghimbau anak anaknya agar tidak terlibat atau ikut ikutan dalam kelompok geng motor sehingga tidak menjadi korban atau menjadi pelaku,"

"Kami Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini.” Tegas Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini