Perkara KPK OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada dan Orang Kepercayaannya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:


Dokumen foto saat Bupati nonaktif EAR dkk dikenakan rompi oranye oleh tim penyidik KPK. (MOL/ROBERTS/Ist)



MEDAN | Pengadilan Tipikor Medan diinformasikan telah menerima pelimpahan berkas perkara penerimaan suap oleh Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021 hingga 2024, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga (berkas terpisah) dari tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dibenarkan Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Panitera Medan (Panmud) Tipikor Monang Simanjuntak, Sabtu siang tadi (25/5/2024). 

“Iya sudah dilimpahkan, Senin (20/5/2024) lalu. Pimpinan juga sudah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya,” kata Monang lewat pesan teks WhatsApp (WA).

Hakim ketuanya As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik, juga yang menyidangkan keempat terdakwa rekanan (pemborong) mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, pemberi suap Bupati EAR.

Yakni Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu merangkap pemborong, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra alias Abe serta Wahyu Ramdhani Siregar, (masing-masing berkas terpisah).

“Majelis hakim dimaksud juga sudah menetapkan jadwal persidangan perdana, Kamis (30/5/2024) mendatang,” pungkas Monang Simanjuntak.

Santer diberitakan sebelumnya, terdakwa EAR, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan kedua rekanan terpidana Efendy Saputra (ES) dan Fazarsyah Putra terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK, Kamis (11/1/2024) lalu. 

Para rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu dikenakan ‘uang kirahan’ untuk disetorkan kepada terdakwa EAR melalui orang kepercayaan juga sepupunya, Rudi Syahputra Ritonga. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini