Pencurian Arus Bitcoin Disebut Libatkan Oknum di PLN, Hakim: Mana Bapak dari Media Tadi? Biar Pemberitaan Berimbang

Sebarkan:


Ahli ketenagalistrikan pada Kementerian ESDM Firdaus Aguslian (tengah) serta kedua terdakwa (kiri) yang menyusul diperiksa di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Pantas Eliakim Tampubolon, 56, selaku Direktur HRD PT Comodo Metic Decentralized (CMD) dan Samsul Manullang alias Pak Tondi, 31, diperiksa sebagai terdakwa (berkas terpisah), Rabu (8/7/2024).

Kedua pekerja tersebut didudukkan di ‘kursi pesakitan’ Cakra 5 PN Medan karena didakwa melakukan pencurian arus alias pemakaian arus listrik tanpa melalui meteran atau alat ukur untuk menghitung pemakaian energi listrik (KWh meter), untuk mengoperasikan mesin Antminer Server transaksi Bitcoin.

“Sudah 2 tahun Yang Mulia. Saya duluan baru beberapa bulan kemudian masuk pak Pantas,” kata Samsul Manullang sembari melirik Pantas Eliakim Tampubolon yang duduk di sebelah kanannya.

Di awal bekerja di perusahaan tersebut dia ditugaskan Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) PT CMD yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk menservis komputer penambangan Bitcoin. 

“Awalnya Saya gak tahu apa itu usaha tambang Bitcoin dan lama-lama mengerti. Terus Saya
diminta Donni untuk perawatan instalasi listrik di dalam rumah-rumah toko (ruko) tempat beroperasinya tambang Bitcoin.

Saat dicecar hakim ketua Frans Effendi Manurung, terdakwa di awal dan pertengahan persidangan tampak ‘pelit’ memberikan keterangan dengan jawaban, tidak tahu. Ada kotak-kotak komponen listrik tapi tidak mengetahui arusnya bersumber dari KWh atau tidak, berapa daya dan seterusnya, tidak tahu.

Setelah dicecar hakim ketua berulang kali, perlahan namun pasti, terdakwa berpostur atletis itu pun berangsur ‘buka mulut’. Dirinya disuruh Donni untuk mencontoh sambungan aliran listrik tanpa melalui KWh meter yang sudah ada untuk diterapkan ke sejumlah ruko lainnya yang disewa PT CMD.

Saat ditanya tim JPU Franciscawati Nainggolan didampingi Bastian Sihombing dan Yuni Sara, terdakwa mengatakan, atasannya bernama Donni itu juga sebagai Chief Executive Officer (CEO) di PT CMD.

“Donni pernah cerita arus listriknya langsung dari trafo. Saya juga sudah pernah bilang ke dia (Donni) gak mau lagi kerja seperti ini. Dari tiang listrik tanpa melalui KWh meter,” urainya dan diiyakan terdakwa lainnya, Pantas Eliakim Tampubolon.

Orang PLN

“Baik. Ada kalian melaporkan hal itu ke kepolisian atau ke PLN?!” tegas Frans Effendi Manurung. Kedua terdakwa yang duduk bersebelahan itu pun tampak tertunduk setelah menggelengkan kepala.

Terdakwa Samsul Manullang selanjutnya menimpali bahwa Donni memintanya untuk tidak perlu mengkhawatirkan hal itu (pencurian arus). “Tenang aja kau. Aman itu. Sudah ada kerjasama kita sama orang PLN,” kata terdakwa menirukan ucapan ‘bosnya’ bernama Donni tersebut.

Spontan hakim ketua didampingi anggota majelis hakim Phillip Mark Soentpiet dan Khairulludin memandangi pengunjung sidang. “Mana, mana bapak dari media tadi? Biar dicatat (keterangan terdakwa) ini. Biar berimbang pemberitaan persidangan ini,” kata Frans Effendi Manurung. 

Ahli

Sebelumnya, tim JPU menghadirkan ahli ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Firdaus Agusliqn ST MT.

Menurut ahli, yang bisa mendistribusikan arus listrik ke pelanggan adalah petugas dari PT PLN. Namun kasus tertentu, pihak lain di luar petugas PLN bisa mendistribusikan arus listrik bila ada kerjasama dengan PT PLN. Ada vendor resmi, misalnya di PT Kawasan Industri Medan (KIM).

“Untuk perkara ini Yang Mulia jenis pelanggaran yang dilakukan PT CMD masuk Golongan IV. Pelanggaran berat. Kalau pun ada pihak yang kemudian mau bayar tagihan susulan, proses pidana tetap jalan,” pungkasnya. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, ketiga petinggi PT CMD masing-masing Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur belum bisa dimintai pertanggung jawaban hukumnya karena berstatus buronan.

Baru kedua terdakwa yang diproses hukum atas koordinasi PT PLN Persero UID Sumut dengan Polda, Desember 2023 lalu. Sebagai tindak lanjut atas informasi / hasil laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan.

Akibat pencurian arus di sejumlah ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin oleh manajemen PT CMD kerugian negara mencapai Rp20.140.126.696 atau setara dengan energi sebesar 12.266.316 KWh.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 362 
KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini