Pencuri Sp.Motor Milik Karyawan Indomaret Diciduk Polsek Delitua

Sebarkan:
Tersangka 

DELI TUA | Team Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencuri Sepeda Motor milik Hanifah Fadillah, Lk, 19, Karyawan Indomaret, warga Dusun VI Patumbak I No. 235 Kecamatan Patumbak. 


Tersangka adalah M Darwis, Lk, 22, Islam, Karyawan Indomaret, warga Jalan Bilal Gang Landasan Ujung Kecamatan Medan Polonia. 

Tersangka ditangkap petugas pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 Sekira pukul 22.30 Wib, di Indomaret Jalan Jamin Ginting Keurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. 

Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma SH, MH, menerangkan kalau awalnya kejadian itu pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib. 

" Sekira pukul 07.00 Wib korban sampai di Indomaret, kemudian korban membuka toko lalu bersih bersih. Sekira pukul 08.00 Wib korban hendak membeli sarapan dan melihat sepeda motor nya sudah tidak ada di parkiran. Tidak terima sepeda motor miliknya hilang maka korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor laporan Polisi : LP/B/354/V/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUTSUMUT, " Terang Kapolsek. 

Mendapat laporan korban, lanjut Kapolsek, Piket 7.0 Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim di TKP dan mempelajari CCTV diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah An.M.Darwis.

Kemudian team yang dipimpin Plh Kanit Reskrim IPDA SYAWAL SITEPU SH.MH langsung mencari keberadaan pelaku. Dan tak berselang lama diketahui pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Indomaret Jalan Jamin Ginting. Mendapat Informasi tersebut team langsung  menuju ke lokasi dimaksud dan langsung mengamankan tersangka. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka pun mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dan mengatakan kalau barang bukti itu telah dijualnya kepada seorang laki laki yang tidak dikenalnya melalui Telepon HP di Jermal 15 seharga Rp.3.400.000 (Tiga juta empat ratus ribu rupiah).

" Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa sepasang baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, uang tunai hasil penjualan Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan nomor Hp.081376244002 nomor tempat tersangka menjual Sp.motor di boyong ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lanjut, " Jelas Kompol Dedi Dharma.( Jasa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini