Operasi GKN, 2 Pria Warga Nagaharjo Bandar Huluan Diamankan Polres Simalungun

Sebarkan:


𝐁𝐀𝐍𝐃𝐀𝐑 𝐇𝐔𝐋𝐔𝐀𝐍|| Dua pria, warga Nagaharjo, Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, terlibat peredaran narkotika, lengket di jaring Operasi Gerebek Kampung Narkoba (O-GKN) Polres Simalungun, Selasa, (21/5/2024) sekira pukul 18:00 WIB

Operasi pemberantasan narkoba ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH  berdasar perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumatera Utara serta Surat Perintah Kapolres Simalungun nomor: Sprint/122/ II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 5 Maret 2022.

Tim operasi melibatkan beberapa personil Kepolisian; Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan SH dan Kanit Reskrim. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ipda Sugeng Suratman SH

Kemudian personil Sat Res Narkoba, Aiptu Aswin Manurung, Brigadir Sofiansyah, Bripka Syarif Noor Solin, Aipda Andi Nainggolan, Briptu Sandro Purba, Briptu Donal Tobing dan Kapolsek Perdagangan serta didampingi Kepala Desa

Kasat Narkoba mengatakan, Tim GKN  langsung beroperasi ke titik dicurigai diperladangan ubi di Dusun V, Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun

Dari lokasi, Tim GKN berhasil mengamankan dua pria dewasa, Robert Tampubolon, 42, serta Redwin Nainggolan alias Erwin, 29, keduanya warga Nagaharjo, Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun

Kasat memaparkan. Dari tangan Robert Tampubolon, diamankan satu (1) bungkus rokok merk Pilar berisi dua bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat brutto 0,39 gram, uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 150.000,- serta satu (1) unit Handphone Android merk OPPO warna hitam 

Sedang dari Redwin Nainggolan alias Erwin, ditemukan satu (1) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat brutto 0,16 gram dan satu (1) unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor polisi

"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut dan Surat Perintah Kapolres Simalungun untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," Ujar Irvan Pane

Lanjut Irvan. "Kedua pelaku bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"

"Selain itu, koordinasi dengan kepala desa dan warga setempat akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut," Tandas AKP Irvan Rinaldi Pane

Dikesempatan ini Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat agar proaktif mendukung Kepolisian dengan memberi informasi jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah mereka untuk segera dilakukan tindakan penyelidikan dan penindakan oleh pihak kepolisian (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini