Operasi Antik Toba 2024, Polres Tanjung Balai Tahan 20 Tersangka

Sebarkan:

Pemaparan 
TANJUNGBALAI | Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH pimpin Konferensi Pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba selama Pelaksanaan Operasi Kepolisian Antik Toba 2024.Kegiatan bertempat di depan Lobi Utama Polres Tanjung Balai, Rabu (22/5/24).

Turut hadir Kabag Ops Kompol M.P. Pardede, S.H, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi,  ⁠KBO Narkoba Iptu L. Simatupang serta para awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 (Polres Tanjung Balai merupakan Satwil Imbangan) yang dimulai pada tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024.

 "Selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 terdapat 14 kasus dengan tersangka 20 orang diantaranya 16 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, jumlah barang bukti Pil Ecstasy 54 butir, Sabu 12.84 gram dan ganja 2.57 gram," ucapnya.


Kapolres menjelaskan, Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen mereka dalam memberantas peredaran Narkoba di wilkum Polres Tanjung Balai

" Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan. akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah kami untuk memastikan bahwa peredaran Narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan," sebutnya.

Kapolres berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya, Kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba, komitmen kita bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama.

"Terkait pasal yang dipersangkakan terhadap ke 20 orang tersangka Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.( Surya/wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini