𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tidak disebut apa pemicu keributan hingga berujung penganiayaan oleh E br S terhadap korban L br S, di Lapo Tuak Kiki di Jalan Parbebsi, Kampung Banjar, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Senin (29/4/2024) sekira pukul 16:00 WIB
Kejadian ini sempat membuat warga setempat geleng geleng kepala mengingat pelaku dan korban sudah sama sama berumur (tua, red) dan bertetangga
Menyikapi perkara ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla, Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar Bripka Rindu Aman Saragih menggalang kedua belah pihak untuk berdamai
Meski awalnya alot, namun akhirnya mediasi menghasilkan kesepakatan berdamai secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum dengan ketentuan poin poin yang telah disepakati dalam surat perdamaian.
Atas perdamaian tersebut Bripka Rindu Aman Saragih telah menyelesaikan perkara penganiayaan lewat Problem Solving (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)