Masuk Jaringan Narkoba Transnasional, Hanisah, Suaminya dan Maimun Dihukum Mati, 3 Lainnya Seumur Hidup

Sebarkan:
 



Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution saat membacakan putusan terdakwa Hanisah dkk di PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum), wanita kerap hedon di media sosial (medsos), suaminya Al Riza serta Maimun alias Bang Mun (berkas terpisah), Rabu (8/5/2024) di Cakra 5 PN Medan masing-masing diganjar pidana mati.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya Hamzah alias Andah bin Zakaria Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus serta Mustafa alias Pak Mus juga paman dari Hanisah dihukum penjara seumur hidup.

“Walau unsur Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni menjadi perantara dalam jual beli sabu seberat seberat 52 Kg dan 323.000 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Palembang melalui Kota Medan, belum sempurna terjadi sebagaimana dakwaan primair

Namun JPU menjunctokan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, telah terbukti,” urai hakim.ketua Abdul Hadi Nasution.

Hal memberatkan, tindak pidana narkoba merupakan extraordinary crime dan masuk jaringan narkoba transnasional. “Keadaan meringankan, tidak ditemukan,” kata Abdul Hadi didampingi anggota majelis Philip Mark Soentpiet dan Khairulludin.

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa Hanisah dan Maimun alias Bang Mun berperan sebagai orang yang mempertemukan pemilik narkoba bernama Salman di Malaysia dengan pembeli, Erul untuk diantar ke Kota Palembang, melalui Kota Medan.

Peran Al Riza, Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus yang berangkat dari Aceh ke Kota Medan untuk menghitung narkoba tersebut di rumah toko (ruko) Blok C Komplek Poin, Kelurahan Sunggal, Kota Medan. 

Ruko kosong tersebut disediakan terdakwa Mustafa alias Pak Mus. Keempatnya juga berperan mengepak sabu dan ekstasi tersebut.

Sedangkan mobil Mitsubishi Triton Double Cabin dan Toyota Avanza yang dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara a quo, ketua majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU agar dirampas untuk negara.

Terima Uang

Fakta lainnya terungkap di persidangan, terdakwa Hanisah dan Maimun masing-masung Rp5 juta per bungkus. Hanisah juga bakal mendapatkan komisi Rp10 ribu per butir ekstasi, Rp390 juta sebagai uang muka dari Nasrullah.

Sebesar Rp100 juta ke terdakwa Hanisah dan Rp140 juta ke Maimun, Rp40 juta untuk sedekah dan operasional pengiriman narkkba dari Aceh ke Medan seterusnya ke pembeli di Kota Palembang. Sedangkan sisanya digunakan Hanisah untuk keperluan pribadinya.

Terdakwa M Yusuf Rp140 juta dari Hanisah, Al Riza Rp40 juta untuk operasional packing. Nasrullah dan Hamzah masing Rp5 juta dari Al Riza. Sedangkan terdakwa Mustafa baru dijanjikan Rp50 juta.

Baik JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan maupun tim penasihat hukum keenam terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

Sementara, Senin (29/4/2024) lalu JPU Rizkie Andriani Harahap didampingi Tommy Prasetyo menuntut Hanisah dan kawan-kawan (dkk) agar masing-masing dipidana mati.

Malaysia

Dalaam dakwaan Rizkie Andriani Harahap menguraikan, jauh sebelum tertangkap, terdakwa Hanisah alias Nisa, Sabtu (22/10/2023) lalu diperkenalkan Maimun alias Bang Mun kepada Salman, pemilik sabu dan ekstasi dan calon pembelinya bernama Erul di Malaysia.

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI lebih dulu mengamankan Al Riza, Hamzah alias Andah bin Zakaria Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus serta Mustafa alias Pak Mus di Pasar Sunggal, Selasa (8/8/2023) lalu saat mau sarapan sekaligus membeli peralatan untuk mempaketkan sabu dan pil ekstasinya.

Terdakwa Hanisah sebelumnya menyuruh suaminya, Al Riza berangkat dari Aceh menuju Kota Medan untuk mengecek sekaligus memastikan apakah benar sabu dan ekstasinya sudah sampai di ruko kosong Blok C Komplek Poin, Kelurahan Sunggal, Kota Medan. 

Terdakwa Al Riza kemudian mengajak rekannya Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus menggunakan Triton Double Cabin, mobil yang baru dibeli calon pembeli bernama Erul (daftar pencarian orang / DPO). Ketiganya kemudian bertemu dengan terdakwa Mustafa alias Pak Mus, penjaga ruko kosong juga paman dari Hanisah. 

Hasil interogasi terhadap keempat terdakwa, Hanisah disebut sebagai orang yang paling berperan sejak awal pemesanan sabu serta pil ekstasi yang disimpan sementara di ruko kosong tersebut.

Tim BNN di Medan kemudian menghubungi tim lainnya yang standby di Aceh dan berhasil mengamankan terdakwa Hanisah di Jalan Pulbaket, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Bireuen. Dari hasil interogasi, secara terpisah tim kemudian berhasil mengamankan terdakwa Maimun alias Bang Mun. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini