KPU Kota Tebingtinggi Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

Sebarkan:
Peluncuran atau launching tahapan Pilkada Serentak 2024 di Gedung Balai Kartini Convention Center, BP7, Kota Tebingtinggi, Rabu (15/5/2024).

TEBINGTINGGI | 
KPU Kota Tebingtinggi menggelar acara peluncuran atau launching tahapan Pilkada Serentak 2024 di Gedung Balai Kartini Convention Center, BP7, Rabu (15/5/2024).

Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan beserta jajaran dan perwakilan unsur Forkopimda hadir dalam acara tersebut.

Acara yang dihadiri 500 lebih undangan dari berbagai elemen masyarakat Kota Tebingtinggi ini berjudul 'Peluncuran Tahapan Pemilihan Walikota dan Walikota Tebing Tinggi Tahun 2024'.

Kegiatan launching tahapan Pilkada 2024 ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada Kota Tebingtinggi yang sudah mulai dilaksanakan.

Nantinya seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi diharapkan dapat berpartisipasi dalam kegiatan pesta demokrasi tersebut.

Sebelumnya, KPU RI telah melaksanakan acara serupa. Kemudian diikuti launching-launching KPU yang ada di daerah, termasuk Kota Tebingtinggi.

Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan menjelaskan bahwa kegiatan ini mengikuti kegiatan nasional di Candi Prambanan -Jogyakarta pada April 2024 lalu.

"Itu merupakan tahapan awal gerakan peluncuran Pilkada serentak dan kepada KPU Tebingtinggi diinstruksikan melaksanakan acara serupa," ujar Emil kepada wartawan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota yang ditandatangani sejak 26 Januari 2024 lalu, maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024 resmi dimulai.

"Kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah daerah, aparat keamanan TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, untuk sama-sama turut mensukseskan Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dengan aman, lancar dan damai. Tanpa dukungan dari semua pihak, mustahil KPU dapat melaksanakan seluruh tahapan ini dengan baik," katanya.

Mengutip dari sebuah laman resmi KPU RI, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 memuat 9 Pasal serta lampiran jadwal yang telah disusun secara rinci oleh KPU RI.

Dalam lampiran tersebut, diatur sejumlah tahapan Pemilihan yang terbagi dalam dua tahapan yaitu, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Tahapan persiapan terkait dengan perencanaan program dan anggaran sudah dilaksanakan dimana pada bulan Februari lalu telah dimulai untuk kegiatan pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan.

Pada bulan April ini dilakukan pembentukan badan ad-hock PPK, dan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Sedangkan di bulan Mei akan dimulai kegiatan pembentukan PPS, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih serta pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau pendaftaran Calon Perseorangan.

Pada bulan Agustus nanti akan mulai dengan tahapan pencalonan, dan diikuti dengan tahapan kampanye di bulan September.

Puncak dari pelaksanaan tahapan ini adalah Rabu, 27 November 2024 yakni pemungutan suara yang kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara, rekapitulasi hingga penetapan pasangan calon terpilih. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini