KPU dan Bawaslu Deliserdang Akan dilaporkan ke DKPP, Ini Masalahnya

Sebarkan:

DELISERDANG | Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang (DS) akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelaporan ini akan dilakukan karena Komisioner KPU Deliserdang sudah melantik orang-orang yang diduga bermasalah menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisioner Bawaslu Deliserdang mempertahankan atau merekrut kembali Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang juga diduga bermasalah saat menjabat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disebutkan Mantan Ketua Bawaslu Deliserdang, M. Ali Sitorus, S. Ag, wartawan. Dia menanggapi pelantikan sejumlah oknum PPK yang diduga bermasalah saat menjabat di Pemilu 2024 kembali dilantik oleh KPU Deliserdang, pada Kamis (16/5). Serta Panwascam
yang juga diduga bermasalah dipertahankan kembali dan akan dilantik pada Jumat (24/5).

“Ya, nanti segera kita laporkan ini, baik itu KPU dan Bawaslu ke DKPP. Supaya bersih penyelenggara pemilu ini dan yang baik-baik saja yang duduk (menjabat),” kata Ali Sitorus.

Ali Sitorus, menyayangkan sikap KPU Deliserdang yang tetap melantik orang-orang yang bermasalah saat menjabat PPK. Soalnya Ali saat itu menjadi salah satu saksi Partai pada perhitungan suara di KPU Deliserdang dan ketika itu dia meminta melakukan peyandingan data Plano C hasil dengan D hasil yang dimiliki saksi Partai Politik (Parpol), KPU dan Bawaslu untuk Kecamatan Delitua dan hasilnya terbukti adanya pergeseran suara dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) ke Caleg lain sesama Partai.

“Tidak habis pikir saya, kenapa bisa sudah kita ketahui bersama, tidak terbantahkan lagi, fakta dilapangan saat rekapitulasi di Kabupaten beberapa oknum PPK yang terpilih sekarang ini adalah oknum-oknum yang melakukan kecurangan pada saat Pemilu 2024 kemarin dan ini juga terpilih lagi untuk PPK Pemilihan Kepala Daerah, kita sangat sayangkan,” tegas Ali.

Oknum PPK yang dilantik kembali yang diduga terlibat penggelembungan suara atau perpindahan suara untuk menguntungkan salah satu Caleg seperti di Kecamatan Tanjung Morawa inisial W dan inisial H, di Kecamatan Delitua inisial B, A dan F, di Kecamatan Patumbak inisial M, di Kecamatan Kutalimbaru inisial Y dan inisial L. Sedangkan di Kecamatan Lubukpakam inisial T, videonya mengembalikan uang telah beredar.

Tidak hanya KPU Deliserdang, hal yang sama juga disayangkan Ali Sitorus kepada Komisioner Bawaslu Deliserdang yang tetap mempertahankan Panwascam seperti di Kecamatan Delitua, Tanjung Morawa dan beberapa kecamatan yang memang tidak memiliki integritas.

“Begitu juga kita sayangkan ke Bawaslu, lembaga yang dulu pernah kami disana, menjaganya, merawatnya. Teryata dirusak oknum-oknum dengan dipilihnya lagi Panwaslu Kecamatan yang sudah jelas-jelas tidak punya integritas,” ungkap Ali.

Ali Sitorus mengaku, bahwa persoalan ini sebelumnya sudah dilaporkannya ke Bawaslu Deliserdang hanya saja laporannya tidak dilanjuti oleh Bawaslu. “(Untuk itu), biar ini menjadi pembelajaran, untuk pemilu-pemilu kedepannya. Jadi tidak ada lagi PPK ataupun Panwaslu bermain-main melakukan kecurangan-kecurangan, kita ambil langkah melaporkan ke DKPP,” akunya.

Ali Sitorus pun sempat menyinggung, alasan-alasan klasik dengan menyebut salah input dan alasan itu Ali mengaku malu mendengarnya. “Saya malu mendengar kata-kata salah input. Kalau salah input itupun satu, ini ada ribuan, bisa-bisanya dibilang salah input. Dan malunya lagi saya, diaminkan oleh KPU dan Bawaslu kata-kata salah input ini,” ujarnya.

Sebagai informasi didapat, mekanisme perekrutan PPK dengan Panwascam berbeda. PPK mekanisme seluruh calon mendaftar kembali termasuk yang pada Pemilu 2024 menjabat. Sedangkan Panwascam berdasarkan evaluasi dari Komisioner Bawaslu masing-masing Kabupaten/kota bila menurut Komisioner Bawaslu kinerjanya baik maka tetap dipertahankan dan sebaliknya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan di kecamatan bila komisioner Panwaslu pada Pemilu Pileg, Pilpres tidak diperdayakan lagi, Bawaslu membuka pendaftaran calon Panwascam.

Sementara itu Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthy Panjaitan ketika dikonfirmasi tetap nyakin apa yang telah diputuskan oleh Komisioner KPU Deliserdang sesuai dengan ketentuan yang ada karena sejumlah PPK yang diduga bermasalah tersebut tidak ada satu lembaga pun yang memutus mereka bersalah.

“Bahwa sampai saat ini tidak ada satu putusan baik itu putusan KPU maupun Bawaslu yang menyatakan anggota PPK Patumbak, Delitua, Tanjung Morawa, Pakam maupun Kutalimbaru bersalah melakukan pelanggaran administratif,” katanya.

Menurut Relis, anggota PPK tersebut telah memenuhi syarat administratif, lulus tes CAT dan wawancara sesuai kualifikasi. “Kami selaku komisioner telah mempertimbangkan segala masukan-masukan dari masyarakat baik yang pro maupun yang kontra. Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersinergi dengan penyelenggara pemilu untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting mengakui, pihaknya tetap terbuka dan menerima setiap masukan dan tanggapan dari pihak manapun. “Terkait dengan proses yang kita lakukan didalam pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada Serentak 27 November 2024 kita Bawaslu Kabupaten Deliserdang sampai saat ini masih merasa melakukan seleksi baik evaluasi existing dari komisioner Panwaslu Kecamatan lama maupun pembentukan yang dibuka untuk umum sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Bawaslu RI,” katanya.

Febriyandi menyebut, jika terdapat tanggapan-tanggapan dari masyarakat pihaknya juga membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan tanggapannya kepada Bawaslu Kabupaten Deliserdang untuk ditelaah dan telusuri. “Maka keputusan yang sudah dan akan kita buat adalah keputusan yang mendasar dan sesuai dengan regulasi yang ada didalam petunjuk teknis yang diberikan kepada kita,” ujarnya.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini