Dugaan Megakorupsi Beraroma TPPU Rp271 T, Rumah Mewah Mirip Istana Milik Tersangka Tamron Disita

Sebarkan:


Dokumen foto ketika Tamron Tamsil (TT) alias Aon ditahan penyidik pada JAM Pidsus serta rumah mewah mirip istana milik tersangka. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim Pelacakan Aset dan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus ‘membidik’ aset para tersangka yang masuk dalam ‘pusaran’ dugaan megakorupsi beraroma tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp271 di PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Kamis (16/5/2024) mengatakan, dua hari sebelumnya tim dimaksud telah melakukan penyitaan aset atas nama Tamron Tamsil (TT) alias Aon, salah seorang dari 21 tersangka berupa rumah mewah.

Rumah mirip istana yang disita dengan luas 805 M2 di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

“Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024. Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.  

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” pungkasnya. 

Peran Tamron

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada awak media mengatakan, peran tersangka Tamron selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) bekerja sama dengan PT Timah Tbk, pada sekitar tahun 2018. 

Kerja sama tersebut, merupakan bungkus dari upaya menghancurkan mineral timah di lokasi-lokasi IUP PT Timah di Bangka. Berupa sewa-menyewa pengolahan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian tersangka memerintahkan bawahannya Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP yang menyediakan timah untuk kepentingan produksi PT Timah Tbk.

Dalam menyediakan timah untuk PT Timah Tbk tersebut, CV VIP menambang di lokasi IUP PT Timah Tbk. Di pihak lain, PT Timah Tbk justru membeli hasil penyediaan timah dari penambangan timah di tambang milik sendiri tersebut.

Tamron ini juga memerintahkan Achmad Albani untuk membuat sejumlah anak perusahaan dalam melakukan kerja sama penambangan dan peleburan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Perusahaan-perusahaan ‘boneka’ itu antara lain CV SEP, CV MJP dan CV MB.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan SPK yang seolah-olah berisi kegiatan pengangkutan hasil mineral timah,” kata Kuntadi. 

Penyidik ​​menyita aset-aset dan uang tunai yang tak sedikit. Saat menggeledah di kediaman Tamron di Bangka Tengah, berupa uang dan barang berharga lainnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini