BPN Ganjal Capaian PAD Deliserdang, Setoran BPHTB Tahun 2023 Hanya 255 Milyar

Sebarkan:

Kantor BPN Deliserdang
DELISERDANG | Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang geram dan menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghambat capaian penerimaan PAD dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hambatan itu karena ribetnya pengurusan di BPN Deliserdang, seperti "uang teken" dan biaya untuk akomodasi, transportasi dan konsumsi (ATK) dalam proses pengukuran untuk pembuatan sertifikat tanah.

"Pansus PAD DPRD Deliserdang   menduga lambatnya proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat pendapatan dari BPHTB berkurang," sebut Ketua Pansus Mikail TP Purba dilansir metro-Online.co Jum ' at 24/5/2024.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang ini menambahkan, Lambatnya proses ini karena ada dugaan uang teken pimpinan dan biaya ATK. 

" Kita sudah panggil BPN kemarin dan kita minta jangan mempersulit pengurusan sertifikat tanah, yang kasihan masyarakat mengurus sertifikat," kata Ketua Pansus PAD Deliserdang, Mikail TP Purba.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Deliserdang A Rahim Lubis membantah ada uang teken dan ATK jadi penghambat PAD dari BPHTB Deliserdang naik."Uang teken buat SHM itu salah tafsir. ATK itu yang buat jadi salah tafsir karena tidak ada rincian dari Menteri Keuangan untuk survei ke lapangan, tidak ada ketetapan (nominal).

 Ini akan kami bahas atas masukan dari Pansus. Sampai saat ini belum ada rincian ATK (hanya mau sama mau dengan pemohon dengan petugas ukur)," kata Rahim.

Ditanya soal penilaian Pansus tersebut, Rahman kembali membantah penurunan PAD dari sektor BPHTB karena uang teken dan ATK.

"Sebenarnya bukan di situ (teken dan ATK) tadi. Komposisi yang paling signifikan untuk PAD yaitu ketika nilai jual objek pajak. Itu yang jadi nilai dasar perhitungan BPHTB tidak NJOP, tapi dasarnya adalah zona nilai tanah. Kalau itu diterapkan di Deliserdang, tentu akan signifikan kenaikan BPHTB," katanya.

Masalah permohonan di BPN yang terhambat seperti penilaian Pansus, ia menduga akibat beberapa hal. Penilaian itu hanya kasuistik yang kebanyakan masyarakat memilih pengurusan melalui notaris atau melalui pihak ketiga.

"Ada mungkin lebih membayar ke pihak ketiga tapi belum tentu dikasih ke BPN. Kalau keinginan kita masyarakat langsung datang sendiri urus ke kantor. Saya ada motto di kantor segera urus berkas pemohon. Namun, saya sadari ada di internal yang belum mau berubah. Saya tetap mau ubah di jajaran saya untuk lebih baik dan cepat dalam pengurusan permohonan masyarakat," ucap Rahim.

Sebelumnya, Pansus menilai capaian PAD dari sektor BPHTB pada 2023 berkisar Rp255 miliar belum sesuai yang diharapkan. Sehingga, Pansus merasa perlu mempertanyakan hal ini ke  BPN Deliserdang.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini