4 Terdakwa Korupsi Dana KIP Univa Labuhanbatu Dituntut 30 Bulan, Cuma Hadiqun Nuha Kena UP

Sebarkan:


Keempat terdakwa dituntut masing-masing agar dipidana 2,5 tahun (30 bulan) penjara. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Keempat terdakwa korupsi beraroma pungutan liar (pungli) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (6/5/2024) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut masing-masing 2,5 tahun (30 bulan) penjara.

Yakni Miftah Ar Razy selaku mantan Wakil Rektor (Warek) II, Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, sesama anggota Tim Sukses (TS) Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Serta Hadiqun Nuha (berkas
penuntutannya terpisah), kebetulan Tenaga Ahli Anggota Komisi X Bisry Romly juga dari F-PKB (masing-masing berkas terpisah).

Selain itu, Miftah Ar Razy dan kawan-kawan (dkk) juga dituntut pidana denda masing-masing Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori T Adlina dalam surat tuntutannya menyebutkan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. 

Yakni Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Menyuruh, melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbud Risti).

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Hal meringankan, para terdakwa sudah mengembalikan senagian kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” urai JPU.

Pantauan di persidangan, tidak jelas berapa uang negara yang telah dikembalikan masing-masing terdakwa menyusul permintaan majelis hakim diketuai Rina Lestari agar tim JPU membacakan inti-inti surat tuntutan.

UP

Dalam perkara a quo, hanya terdakwa Hadiqun Nuha yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp297.500.000. 

Dengan ketentuan, setahun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa Hadiqun
juga sempat mempertegas, apakah batas waktu yang diberikan kepada kliennya untuk mengembalikan UP sebulan atau setahun perkaranya berkekuatan hukum tetap. “Iya. Bagaimana bu jaksa? Sebulan atau setahun?” tegas hakim ketua dan dijawab, tetap sesuai surat tuntutan.

Dikembalikan

Di bagian lain JPU memohon kepada majelis hakim agar dalam putusan nantinya menyatakan, uang kerugian keuangan negara yang telah disita sebagai barang bukti, dirampas untuk dikembalikan kepada para mahasiswa Univa Labuhanbatu melalui Kemendikbud Risti.

Namun lagi-lagi tidak jelas berapa persisnya uang negara yang akan dikembalikan ke para mahasiswa. Pantauan di ruang sidang antara lain sebesar Rp82.200.000, Rp4.500.000 serta Rp279 juta. Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kuota

Dalam dakwaan diuraikan, bermula dari kunjungan reses Marwan Dasopang ke Kampus Univa di Jalan H Adam Malik/ Lingkar By Pass Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka reses, Februari 2021 lalu dan disambut rombongan Rektor Basyarul Univa. Intinya perguruan tinggi tersebut menitipkan harapan agar Marwan Dasopang bisa membantu penambahan kuota dana KIP.

Ketika ke Senayan Jakarta, Maret 2021, Marwan Dasopang terlihat lagi sibuk dan terdakwa menemui (terdakwa) Rahmat Kurnia dan menyampaikan permintaan agar Univa Labuhanbatu bisa mendapatkan kuota Program KIP Kuliah Aspirasi menjadi 300 orang. Rahmat Kurnia menimpali hal itu bisa menyalahi ketentuan dari Kemendikbud Ristek RI. Sebab rasio penerimanya adalah 30 hingga 40 persen dari jumlah mahasiswa yang aktif dan dikhawatirkan bisa menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rahmat Kurnia mengajak terdakwa Warek II dan Basyarul Ulya menjumpai Bisri Romly selaku Anggota Komisi X DPR RI, juga dari F-PKB dan Hadiqun Nuha, selaku Tenaga Ahli Bisri Romly. Sekira 2 atau 3 minggu setelahnya Syarif Hidayat menelepon Rahmat Kurnia, menanyakan apakah sudah ada tambahan kuota KIP-nya, Rahmat Kurnia pun menjumpai Hadiqun Nuha sembar mengatakan, “Ada, nanti kita kasih, tapi nanti harus ada komitmen fee yang harus dipenuhi oleh pihak kampus”.

Dikutip

Singkatnya, Univa Labuhanbatu mendapatkan kuota dana Program KIP bagi 233 mahasiswa TA 2021 / 2022. Total Rp7,2 juta per semester per mahasiswa. Dengan rincian Rp2,4 juta masuk ke rekening Univa Labuhanbatu sebagai uang 
kuliah / pendidikan. Sedangkan Rp4,8 juta masuk ke rekening mahasiswa sebagai biaya hidup.

Terdakwa Miftah Ar Razy, selaku Warek II kemudian sepakat dengan terdakwa Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia serta Hadiqun Nuha untuk secara langsung maupun melalui orang lain untuk merekrut para mahasiswa agar bisa mendapatkan beasiswa Program KIP dan dikutip bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa per semester. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini