Warga Pancurbatu Demo di PN Lubukpakam, Polisi Ngutipi Sampahnya

Sebarkan:

Polisi Saat Ngutipi Sampah Usai Aksi Demo Warga Pancur Batu di PN Lubukpakam Selasa 17/4/2024
DELISERDANG | Ratusan Warga Kecamatan Pancur Batu berdemo di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Selasa 16/4/2024 siang. 

Aksi warga bertujuan mengawal persidangan atas kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suryanta Gurusinga alias Godol dan meminta hakim PN untuk membebaskan terdakwa. Banyaknya masa berdemo meninggalkan sampah berserakan didepan kantor PN Lubukpakam hingga jalan raya. Polisi menginisiatif dengan memunguti sampah yang berserakan usai demo.

Saat demo berlangsung, sejumlah personil Polresta Deliserdang melakukan pengawalan ketat proses persidangan dengan bantuan sejumlah personel Brimob Polda Sumut yang stanbay di Mapolresta Deliserdang.

Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Lubuk Pakam dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi dan Pegawai PN Lubukpakam saat memberikan arahan pada massa 
Pada masyarakat yang berdemo, Polisi memberikan himbauan agar tidak terprovokasi dengan hasutan untuk berbuat anarkis, pihak Pengadilan negeri juga memberikam penjelasan, membagikan minuman mineral kepada peserta unjuk rasa dan membersihkan sampah peserta unjuk rasa yang ada di jalanan. 

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK mengatakan pihaknya melaksanakan pengamanan aksi damai dari pendukung Edy Suryanta Gurusinga alias Godol yang akan melakukan unjukrasa di depan Kantor Pengadilan Lubuk Pakam.

" Proses pengawalan aksi masa berlangsung aman dan kondusif hingga persidangan usai dan warga membubarkan diri," pungkas Kapolresta Deliserdang.

Ratusan Massa saat berdemo di depan Kantor PN Lubukpakam Deliserdang 
Sebelum berorasi di depan Kantor PN Lubukpakam, ratusan warga dari masyarakat Pancurbatu sudah aksi damai di Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Jl. Letjen Suprapto No.4, Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (16/4/2024) pagi.

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses dan status Kopda M terkait dugaan senjata api (ilegal) saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Kasus ini bermula dari diamankannya Edi Suranta Gurusinga oleh Polisi di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Polwan membagikan air mineral pada massa berdemo 
Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. Kasusnya dikebut cepat Polisi dan dilimpahkan ke Jaksa hingga kini proses di pengadilan Negeri Lubukpakam hari ini berlangsung.

Sementara warga meminta Hakim PN Lubukpakam membebaskan terdakwa Godol yang mereka anggap tidak bersalah.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini