Update Dugaan Megakorupsi Beraroma TPPU Rp271 T Komoditas Timah, Kejagung Sita Mobil Mewah

Sebarkan:



Dokumen foto 2 mobil mewah yang disita tim penyidik JAM Pidsus. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Kamis (18/4/2024) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di dua lokasi atas nama dua tersangka Harvey Moeis (HM) dan Robert Indarto (RI).

Keduanya disebut-sebut masuk ‘pusaran’ perkara megakorupsi beraroma Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp271 triliun, bersama keempat belas tersangka lainnya.

Kapasitas tersangka HM sebagai Presiden Komisaris (Preskom) PT Multi Harapan Utama (MHU) dan RI selaku Dirut PT SBS.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, pagi tadi menginformasikan, hasil penggeledahan di rumah tinggal tersangka HM, Kota Jakarta Barat diduga terafiliasi TPPU, tim kemudian menyita mobil mewah Lexus RX300 dan mobil Toyota Vellfire.

Secara terpisah, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka RI yakni mobil mewah Mercedes Benz E250 dan Toyota Zenix.



Dokumen foto 2 mobil lainnya yang disita tim penyidik JAM Pidsus. (MOL/Ist)



“Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” kata Ketut Sumedana.

Rp10 M

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus selama 3 hari berturut-turut sejak, Rabu (6/3/2024) kuga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Penggeledahan menyasar ke kantor PT Quantum Skyline Exchange (QSE), PT SD dan rumah tinggal Helena Lim (HL), selaku Manager Marketing PT QSE di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Sabtu pagi tadi (9/3/2024), rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.  

Dari penggeledahan, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta, diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menindak lanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan / keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," pungkas Ketut Sumedana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini