Tersangka Dugaan Korupsi Rp8 M di RSUP H Adam Malik Bertambah, Kejari Medan Tahan Mantan Dirut

Sebarkan:
 




Mantan Dirut RSUP H Adam Malik dr Bambang Prabowo MKes saat dikawal petugas menuju  mobil tahanan Kejari Medan. (MOL/Ist)
.



MEDAN | Tersangka perkara dugaan korupsi mencapai Rp8 miliar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan tahun 2018 bertambah. 

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (23/4/2024) baru saja menetapkan tersangka lainnya, mantan Direktur Utama (Dirut) dr Bambang Prabowo MKes.

Hal itu dibenarkan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma, siang tadi.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April sampai 12 Mei 2024,” kata Dapot didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali.

Mantan orang pertama di RUSP H Adam Malik tersebut diduga kuat masuk ‘pusaran’ korupsi terkait pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018 lalu.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka Bambang Prabowo bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara, memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp8.059.455.203. 

Bambang Prabowo dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan sangkaan primair,
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini