Sidang Ganti Rugi Jalan Tol Rp40 M, Mantan Seklur Tanjungmulia: Lahan Itu Milik Ahli Waris Haji Dawud

Sebarkan:


Mantan Seklur Tanjungmulia H Affan Andi saat dihadirkan Jonson David Sibarani, kuasa hukum penggugat sebagai saksi di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Tanjungmulia H Affan Andi dihadirkan penggugat Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud melalui kuasa hukumnya, Jonson David Sibarani SH MH dari Kantor Hukum Metro, Selasa (23/4/2024) di Cakra 6 PN Medan. 

Dalam perkara itu, penggugat yang merupakan salah satu cucu Haji Dawud menuntut ganti rugi atas lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai yang diproses pembebasannya pada tahun 2016 lalu. 

“Saya jadi Pegawai di Kantor Kelurahan Tanjungmulia sejak tahun 1983. Jadi Seklur tahun 1987 hingga 1996. Tanah itu tadinya adalah Grant Sultan Nomor 10 tahun 1898 atas nama Bajuri, anak Haji Dawud. Kemudian, setelah proyek pelebaran Sungai Deli tahun 1990,” katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Saksi juga menerangkan mengetahui dialihkannya sebagian lahan Grant Sultan dimaksud kepada ahli waris yakni penggugat, Suryadi Achmad menyusul keluarnya Surat Keterangan (SK) Lurah diketahui Camat saat itu, Drs Abdul Cholid Nasution.

Dia juga mengakui ikut dalam Panitia Pembebasan saat pelebaran Sungai Deli, sebagaimana dituangkan dalam Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 14 Feb 1990 Nomor: 113/BH/PPT/TM/90.

“Saya ikut melakukan pengukuran. Yang mengetikkan format Pernyataan Pelepasan hak tanah adalah pegawai kantor kelurahan. Saya yang membuat nomornya (Pernyataan Pelepasan hak tanah) ditandatangani Lurah waktu itu pak Lili Suhendar," ujarnya.

Pria yang pensiun dari PNS pada tahun 2018 itu juga menambahkan, Penerima ganti rugi pelebaran Sungai Deli di Kelurahan Tanjungmulia adalah ahli waris Haji Dawud yang diwakili Kiyai Haji Abdul Syukur.

Sementara saat dicecar Lihardo Sinaga selaku kuasa hukum dari Darmawati dan Steven (tergugat I dan II), saksi menerangkan, cuma sebatas mengetahui dari cerita dari orang lain mengenai Grant Sultan Nomor 415. Dia juga mengetahui batas-batas lahan dari penggugat.

“Di sebelah Timur berbatasan dengan Suwandi. Barat dengan saudara sepupunya, Hudoyo Prayitno. Selatan dengan PT Gudang Garam. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalil,” paparnya di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi. Sidang pun dilanjutkan, Selasa pekan depan (30/4/2024).

‘Menggelitik’

Sementara usai persidangan, Jonson Sibarani mengatakan, ada hal yang ‘menggelitik’ lainnya dalam perkara gugatan lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai tersebut, sehingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dijadikan tergugat IV.

Menurutnya, di Tahun 1990 ketika itu BPN masih Kotamadya (Kodya) Medan mengeluarkan produk Surat selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah atas nama Lit Malem Sinulingga, yang saat itu menyatakan sebagian dari tanah dalam Grant Sultan Nomor 10 seluas 1.891 M2 dengan nomor persil 19/6 telah dialihkan dalam proyek pelebaran Sungai Deli.

“Catatan BPN di belakang Grant Sultan No 10 tahun 1898 tersebut menyebutkan, sebagian tanah itu telah dibebaskan atau dialihkan kepada proyek perbaikan dan pemeliharaan Sungai Sumut berdasarkan Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 14 Feb 1990 Nomor: 113 / BH / PPT / TM / 90 dan Asli Surat ini dipegang H Muhammad Abdul Sukur, selaku cucu tertua dari H Dawud," sebut alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu.

Namun lanjutnya, dalam perkara ini tergugat IV tidak konsisten dengan produk surat yang telah mereka keluarkan. "Padahal dalam surat itu jelas-jelas disebutkan klien kami adalah pihak yang menerima ganti rugi pelebaran Sungai Deli di Kelurahan Tanjungmuia, Kecamatan Medan Deli. Tapi kenapa lah dalam proses ganti rugi jalan tol tahun 2017 itu, BPN malah mengakomodir pengakuan Dharmawati dan Steven," ketusnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara a quo, Alwi SH sebagai tergugat III. Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai (tergugat V). 

Suryadi Achmad berdasarkan Surat Keterangan Lurah Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990 yang ditandatangani oleh Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama Drs Abdul Cholid Nasution, adalah pemilik tanah seluas 11,6 m x 85 m = 986 m2.

Secara garis besarnya, imbuh Jonson Sibarani, tergugat IV dan V dinilai telah salah dan keliru menetapkan tergugat I dan II sebagai pihak yang seolah-olah memiliki alas hak atas tanah yang menjadi objek perkara. 

Padahal kedua tergugat sama sekali tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum untuk melakukan klaim sebagai pemilik atas tanah yang menjadi objek perkara.

"Akibat penetapan yang keliru dari tergugat IV, maka tergugat V telah melakukan penitipan uang ganti kerugian untuk persil A dan Persil B senilai Rp40.988.849.613 sesuai dengan Penetapan Consignatie Nomor 12 / Pdt.P.Cons / 2017 / PN.Mdn yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh Dr Marsudin Nainggolan SH MH sebagai Ketua PN Medan," urainya.

Tidak Terdaftar

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi sempat bertanya kepada pihak BPN, manakah dari antara Grant Sultan No 10 tahun 1898 dengan Grant Sultan 415 tahun1939 yang terdaftar atau pun tercatat. Grant Sultan No 10 tahun 1898. "Sesuai data yang ada pada kita, yang tercatat itu adalah Grant Sultan No 10 1998 Yang Mulia," jawab pria berkulit putih, utusan BPN yang merupakan tergugat IV 
 itu.

Bahwa Grant Sultan No 415 Tahun 1939 adalah dasar dan alas hak bagi tergugat I, II dan III untuk mengklaim sebagai pemilik atas tanah objek perkara yang tertuang dalam Akta Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 02 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh notaris dan PPAT Nuriljani Iljas SH.

Yakni Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 69 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH, Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH.

"Terhadap Grant Sultan No 415 tahun 1939 tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan telah menerbitkan Surat No 2033 / 600-12.71 / VI / 2011 perihal Permohonan Meneliti Keabsahan Grant Sultan dan Sertifikat Hak Milik tertanggal 14 Juli 2011 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang pada intinya menyatakan, bahwa Grant Sultan No 415 sebagaimana fotokopi Grant yang dilampirkan, tidak terdaftar pada Register Grant yang ada di Kantor Pertanahan Kota Medan," tegasnya.

Tim kuasa hukum penggugat bermohon agar majelis hakim menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dalam putusan nantinya menyatakan, Grant Sultan No 415 tahun 1939 tidak mempunyai akibat hukum terhadap Surat Keterangan (SK) Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini