Serius Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku penjual narkoba jenis sabu berinisial HSA alias Cambuk, laki-laki, 38, warga Gang Krisno Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (30/3/2024)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada Selasa (2/4/2024) mengatakan dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Gg Krisno langsung respons cepat dari tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal membawa anggotanya untuk menangkap seorang laki-laki berinisial HSA alias Cambuk yang merupakan seorang penjual sabu. Unit Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal bersama 4 orang anggotanya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 16.30.Wib di TKP Gg Krisno, berikut barang bukti daripadanya yakni 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,36 gram bruto, selembar kertas berisi narkotika jenis ganja seberat 4,35 gram bruto, 3 bungkus plastik klip kosong, sebungkus plastik klip transparan berisikan kertas tik tak, 2 lembar tisu warna putih, sebungkus kotak rokok sempurna kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit hp merek Realmi warna hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Kolak, kemudian tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut nya, keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tutup Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kepada tersangka dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini