Rutan Pangkalan Berandan Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H Kepada 308 Warga Binaan

Sebarkan:

 



LANGKAT
 | Terima berkah dihari kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1445H, sebanyak 308 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan menerima SK Remisi Khusus di Mesjid At- Taubah Rutan Pangkalan Brandan, Rabu (10/04/2024)

Setelah satu bulan umat Islam diseluruh dunia menjalankan ibadah puasa maka sampailah dihari yang dinanti nanti yaitu hari kemenangan Hari Raya Idul Fitri. Suka cita perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini turut juga dirasakan oleh seluruh Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang beragama Islam dikarenakan Warga Binaan akan menerima Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri.

Remisi Khusus adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana. Pada Hari Raya Idul Fitri, Warga Binaan yang beragama muslim dan telah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri yang besarannya diterima bervariasi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah di jalani

Setelah sebelumnya seluruh warga binaan melaksanakan Sholat Id Idul Fitri di Mesjid At- Taubah Rutan Pangkalan Brandan, acara dilanjutkan ke Penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1445H. Dengan berlandaskan Surat Kepmenkumham RI Nomor PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445H Tahun 2024, Ka. Rutan, Agung Joni dan jajaran laksanakan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445H kepada 308 Warga Binaannya.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Kata Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly oleh Agung Joni selaku Ka. Rutan.

“Jadikanlah momentum menjalankan pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana instropeksi diri atas segala kesalahan saudara dimasa lalu karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar. 

Keberadaan saudara saat ini di Lapas/Rutan/LPKA juga tidak lepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Masa pidana yang saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah saudara dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA”, ucap Ka. Rutan membacakan Kata Sambutan dari Bapak Yasonna 

Diakhir kegiatan Kepala Rutan mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang telah menerima Remisi Khusus dan mengingatkan untuk tetap berkelakuan baik dan terus meningkatkan ibadah selama menjalani masa pidana. Sebanyak 308 orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan mendapatkan Remisi, 6 diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini