Putus Asa dan Stres Ditolak Istri, A Liong Nekat Akhiri Hidup Diduga Minum Racun Tikus

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Jasad Tan A Liong, 56, ditemukan ditempatnya bekerja di Gudang bengkel mobil UD Ayu, di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat, (26/4/2024) sekira pukul 06:30 WIB

Kapolsek Siantar Utara Resort Polres Pematangsiantar, AKP Herli D Damanik SH mengatakan A Liong dikesehariannya bekerja menjaga gudang bengkel mobil tersebut

Awalnya, saksi Sultinah, Jumat (26/4/2024) sekira pukul 04:30 WIB, datang ke gudang bengkel mobil UD Ayu untuk mempersiapan perlengkapan dagangan/jualan mie goreng 

"Sesuai keterangan saksi Sultinah, ia membuka pintu gerbang yang tidak di kunci, kunci hanya dikaitkan saja," Ungkap Herli Damanik

Lanjut Herli, "kemudian saksi Sultinah masuk ke dalam gudang dan melihat korban sedang tertidur di atas tikar di lantai, lalu ingin membangunkan untuk meminta bantuan mengangkat barang barang dagangannya keluar dari gudang

"Saat menyentuh, Sultinah merasa tangan korban dingin dan kaku ketika digoyang goyang, tidak ada respon," Ujar Kapolsek

Kuatir atas kondisi itu, Sultinah memanggil anaknya, saksi, Fandy untuk mengecek keadaan korban dengan cara mendekatkan jari ke hidung korban, tidak ada gerak nafas

Saksi Fandy melihat di bagian mulut dan hidung korban ada keluar busa. Dekat kepalanya ada air bekas mutahan yang sangat bau menyengat

Saksi Fandy kemudian menghubungi saksi Aweng dan Marulitua Aruan pemilik gudang bengkel mobil UD Ayu. Keduanya datang dan memeriksa korban yang sudah tidak bernafas

Di atas meja dekat korban para saksi melihat ada bungkusan bekas racun tikus merk Thimex ukuran 15 g yang isinya tertulis 18 bungkus telah kosong, 1 buah gelas bekas minum korban berikut sebuah sendok makan di dalam gelas tersebut.

Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik bersama Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan SH dan personil piket langsung datang melakukan olah TKP setelah berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Pematangsiantar

Jasad A Liong di evakuasi ke instalasi jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar

Istri korban Lam A Hua dan anaknya Gunawan yang datang ke ruang mayat menohon agar jasad korban tidak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan atas meninggalnya korban

Berdasar permohonan dalam Surat Pernyataan, Pihak Polsek Siantar Utara menyerahkan jasad Tan A Liong kepada keluarga untuk disemayamkan dalam proses pemakaman

Diujung penjelasan, AKP Herli D Damanik mengatakan, menurut keterangan saksi Sultinah, sebelumnya korban sering mengeluh dan mengalami stress karena korban tidak diterima lagi kembali ke istri dan anak anaknya karena sudah 16 tahun ditinggalkan korban," Ungkap Kapolsek (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini