Peredaran 45 Kg Sabu, Napi di Medan Divonis Mati, 5 Lainnya Seumur Hidup dan 20 Tahun

Sebarkan:




Majelis hakim diketuai Erianto Siagian saat membacakan amar putusan di PN Medan. (MOL/Ist)




MEDAN | Nasrun alias Agam, narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di balik terali besi lewat persidangan secara virtual di Cakra 9 PN Medan, Rabu (24/4/2023) divonis pidana mati.

Sedangkan kelima terdakwa lainnya (berkas terpisah) divonis bervariasi. Majelis hakim diketuai Erianto Siagian dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara (Kejati Sumut) Febrina Sebayang.

Dari fakta-fakta terungjap di persidangan, Nasrun alias Agam dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 45 Kg.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memerangi peredaran gelap narkotika, sangat meresahkan masyarakat. Terdakwa sudah pernah dihukum tindak pidana narkotika yang saat ini masih menjalani pidana di Rutan Tanjung Gusta Medan," urai hakim ketua.

Pertimbangan memberatkan lainnya, barang bukti (BB) dalam perkara tersebut sangat banyak dan perbuatan terdakwa dilakukan secara terorganisir. Sementara hal-hal yang meringankan, tidak ada.

Empat terdakwa lainnya yakni Safrizal, Mhd Rahmad, Nur Fadli serta Tgk Mansur masing-masing dipidana penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad diganjar penjara seumur hidup dam denda Rp5 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 1 tahun.

Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan penuntut umum mengenai BB berupa mobil Daihatsu warna silver dan Toyota Vios warna hitam, dirampas untuk negara.

Para terdakwa melakui penasihat hukumnya memyatakan banding. Sementara beberapa pelan lalu, JPU Febrina Sebayang menuntut keenam terdakwa agar dipidana mati. 

“Pikir-pikir kita selama 7 hari. Tergantung bagaimana nanti sikap pimpinan. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim,” kata Febrina Sebayang usai persidangan.

Antarprovinsi

Perkara peredaran gelap antarprovinsi tersebut berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam dakwaan disebutkan, Kamis (21/9/2023) tim penyidik lebih dulu mengamankan Luthfi (juga berkas terpisah) di Bandara Kuala Namu International Airpot (KNIA) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan menyita BB sabu seberat 6 Kg dan dilakukan interogasi.

Sabu tersebut diperolehnya dari pria bernama Aris (daftar pencarian orang / DPO). Tim antinarkoba Polda Sumut kemudian menerima informasi bahwa Aris berada di seputaran Kota Langsa, Aceh. Pada, Selasa (3/10/2023) pagi sekira pukul 07.00 WIB tim melakukan penggerebekan terhadap mobil Daihatsu warna silver diduga digunakan oleh Aris.

Namun yang diamankan di dalam mobil adalah terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dengan BB 1 goni berisi kristal putih seberat 20 Kg dan 5 bungkusan bening total 5 Kg. Keduanya akan menjemput sabu lainnya dari Wardi (DPO) dengan upah Rp135 juta. 
 
Menyusul diamankan terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur yang mengendarai Suzuki Splash warna putih pada saat akan menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Saat diinterogasi keduanya mengaku atas suruhan terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan diantarkan kepada penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan belakangan diketahui Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan narapidana (napi) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjunggusta, untuk menerima sabu yang akan diantarkan ke Lampung. 

Setelah berkoordinasi dengan pihak rutan, napi tersebut diamankan berikut BB ponsel merek Oppo untuk menjalani pemeriksaan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini