Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Kelabui Kuasa Hukum Godol, Kejaksaan Lubukpakam Diduga Ikut Bersekongkol

Sebarkan:
Ket Foto: Saat Petugas Polrestabes Medan memindahkan tersangka Godol dari mobil kemobil yang lain. 

MEDAN | Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Lubukpakam diduga bersekongkol dalam menangani kasus kepemilikan senjata api (senpi) atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Pasalnya, penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan terkesan memaksakan agar kasus ini segera P21 dan P22. Namun mengkesampingkan etika kemanusiaan, 

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar SH dan Thomas Tarigan SH MH mengaku kecewa dengan penyidik dan kejaksaan.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar SH dan Thomas Tarigan SH MH

"Bayangkan saja, awalnya pihak Kanit Pidum, Panit dan juru periksa datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena menjemput klien kami (Edi) yang dibantarkan di rumah sakit. Kami curiga, seharusnya yang menjemputnya klien kami pihak Tahti," kata Umar, Rabu (3/4/2024) sore.

Karena kuasa hukum curiga, akhirnya mereka mengikuti mobil yang membawa Edi Suranta Gurusinga. Akan tetapi ditengah perjalanan atau di dekat rumah dinas Gubernur Sumut terjadi suatu yang aneh.

"Ini lagi sangat aneh, klien kami dipindahkan dari mobil satu ke mobil yang lainnya. Lalu kami turun dan mempertanyakan apa maksud dan tujuannya, mengapa klien kami dipindahkan dari mobil satu ke mobil yang lainnya," tuturnya.

Kanit Pidum Polrestabes Medan dilokasi itu mengatakan bahwa Edi Suranta Gurusinga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Lubukpakam untuk proses P21 dan P22.

"Kami di lokasi itu sempat berdebat. Mengapa pihak kepolisian kucing kucingan dengan kami, seharusnya penyidik memberikan informasi itu saat menjemput klien kami di rumah sakit," tambahnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum terus mengikuti penyidik sampai ke Kejaksaan Lubukpakam. Anehnya, pihak kejaksaan seperti bersekongkol dengan kepolisian.

"Kami juga kesal kepada Kejaksaan Negeri Lubukpakam yang menerima berkas dari penyidik itu bahwa tidak ada unsur yang lengkap dalam perkara ini. Artinya pasal 184 kuhapnya tidak ada unsurnya," ucapannya.

Anehnya lagi, setelah kejaksaan menerima berkas P21 dari penyidik. Satu jam kemudian langsung P22 dan tersangka kembali di tahan di rumah tahanan Polrestabes Medan.

"Jadi tadi, P21 diterima oleh kejaksaan pukul 16:00 wib. Satu jam kemudian langsung P22 atau tahap dua dan ditahan kembali ke RTP Polrestabes Medan untuk penahanan lanjutan. Perpanjangan penahahan dari kejaksaan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga mengaku bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ketakutan karena agenda sidang Praperadilan yang dilayangkan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

"Jadi hari ini tadi sudah mulai sidang dengan agenda pembacaan dan besok adalah jawaban dari termohon. Kami duga penyidik ketar ketir sehingga dipaksakan untuk P21 dan P22," akunya.

Suhandri Umar dan Thomas Tarigan serta Edi Suranta mengaku menolak menandatangani dokumen yang diberikan.

"Dalam pertemuan dengan penyidik dan kejaksaan, hasil pembicaraan kami dan klien tidak mau meneken dokumen apapun yang diberikan. Karena klien kami bukanlah pemilik senjata api yang disangkakan itu dan sejumlah saksi juga tegas mengatakan bahwa klien kami bukan pemilik senpi itu. Mereka juga diam dan tidak mau memaksa kami," ujarnya.

Harapan tim kuasa hukum, agar Kapolri dan Kejaksaan Agung mengawasi kasus ini. Karena terjadi kejanggalan.

"Karena saksi di tempat kejadian perkara juga menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan saksi mengatakan senjata itu milik oknum TNI tapi oknum TNI itu tidak ditampilkan oleh kepolisian dan belum ditangkap oleh denpom. Satu jam P21 langsung P22 itu tidak ada dalam Peraturan Kapolri," tegasnya.

Terakhir, kuasa hukum mengaku agar Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam bekerja profesional dan kooperatif.

"Saya berharap agar Kejari Deliserdang harus meneliti berkas itu sebelum menerimanya. Sehingga berkas itu langsung P21 dan satu jam kemudian P22. Tapi, saya yakin Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam tidak meneliti berkas itu sampai akhirnya bisa P21 dan satu jam kemudian P22," terangnya.

Sayangnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan AKP H Manurung ketika diwawancarai awak media usai melimpahkan berkas perkara itu memiliki diam dan kabur meninggalkan awak media.

Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubukpakam Boy ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya terkait kejanggalan pelimpahan berkas itu mengaku akan mengeceknya.

"Besok akan saya cek ya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.

Atas sejumlah kejanggalan itu, kuasa hukum Godol juga sudah membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan mengajukan Praperadilan.(TIM) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini