Pengedar Besar Narkotika Jalan Medan -Siantar Martoba Diringkus. Segini Barbutnya

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus diduga pengedar besar narkotika, EH alias E, 39, warga Jalan Medan Km 5,5 Gang Bonar Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 15:30 WIB

Tidak tanggung tanggung, dari tersangka EH, Polisi menyita 60 paket sabu sabu berikut barang bukti lainnya

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada personil Sat Res Narkoba. Disebut ada aktivitas peredaran narkotika di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar oleh pelaku EH alias E

Menindaklanjut informasi, atas perintah  Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Tim Opsnal terjun secara senyap ke lokasi melakukan penelusuran dan lidik intai menyasar pelaku, Jumat, (19/4/2023) sekira pukul 15:30 WIB

Dalam pengintaian, terpantau sosok sesuai ciri ciri pelaku yang disebut warga. Melihat target,  Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba langsung mengatur siasat penyergapan

"Pelaku EH alias E berhasil diamankan. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 60 paket sabu seberat bruto 20,90 gram. Turut diamankan satu unit HP merek OPPO dan uang sebesar Rp. 520.000.-

"Tersangka EH mengaku 60 paket narkotika jenis Sabu itu miliknya. Saat ini tersangka EH alias E beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum berlaku ya g tertuang di UU No 35 Tahun 2009,"  Papar Jhonny Pasaribu

Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu, sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yan proaktif mendukung komitmen Polres Pematangsiantar memberantas narkoba dengan memberi informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika

Kasat menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini