Pembunuh Br Sitompul Rupanya Sudah 3 Kali Dipenjara

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa Piliang saat memberikan keterangan kepada wartawan.


MEDAN | Rupanya RN alias R (45) warga Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat yang tega menghabisi nyawa pacarnya, M Sitompul (45) seorang janda sudah tiga kali dipenjara. 

Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, keduanya sempat menggunakan sabu. "Motif pelaku menghabisi nyawa korban, pelaku cemburu karena pernah melihat koban berjalan dengan laki-laki lainnya," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat, Kompol Rosa Piliang dan Kanit Reskrim AKP Irwansyah Sitorus pada wartawan, Jumat (26/4).

Kejadian ini bermula ketika korban, M Sitompul (45) mendatangi rumah tersangka yang tak lain pacarnya. Mereka nyabu bareng lalu berhubungan badan. Sudah lama dendam, korban dipukul tersangka. 

Keesokannya tersangka  mengajak korban makan bareng. Setelah itu keduanya kembali terlibat cekcok dan berujung korban dianiaya. Korban ditampar dua kali di bagian wajah. Lalu sekitar pukul 15.30 WIB tersangka bangun tidur, melihat korban duduk di lantai dekat dinding. Tersangka berdiri langsung menendang wajah korban hingga terbentur ke dinding.

 Korban tertunduk tak berdaya. Melihat korban tertunduk tersangka kembali emosi dan menunjuang tengkuk korban sampai membentur lantai. Sekitar pukul 19.30 WIB warga yang mendengar suara korban mendatangi rumah tersangka dan menyuruh tersangka membuka pintu. Namun tersangka tak mau membuka pintu rumahnya. Karena ketakutan tersangka memanjat dinding rumahnya dan melarikan diri.

Warga yang melihat korban sudah tak berdaya lagi langsung melaporkannya ke Polsek Medan Barat. 

Hasil olah TKP diketahui identitas pelaku pembunuh korban yakni, RN alias R (45).  Dalam tempo 5 jam pencarian tersangka akhirnya berhasil dubekuk dari persembunyiannya di sebuah rumah kosong di Perumahan Pondok Surya dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Medan Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini