Pembangunan RPS SMKN 1 Gomo Nisel gak Selesai, Wadir CV KBA dan PPK Diganjar 15 Bulan

Sebarkan:


Terdakwa Eka Yoga Mulia (atas) dan Saibani Nasution masing-masing diganjar 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) 



MEDAN| Wakil Direktur (Wadir) CV Karunia Berkah Abadi (KBA) Eka Yoga Mulia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saibani Nasution (berkas terpisah), Kamis (4/4/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing diganjar 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan penjara).

Selain itu, kedua terdakwa kuga dipidana denda masing-masing Rp50 juta subsidair (bila denda dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, hakim ketua Zufida Hanum didampingi anggota majelis hakim M Nazir dan Rurita Ningrum menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) Virgo Siregar.

“Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Zufida Hanum.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp200.326.000.

“Beberapa item tidak dikerjakan, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan, tidak selesai dikerjakan dan kelebihan bayar yang menguntungkan terdakwa Eka Yoga Mulia,” urai anggota majelis Rurita Ningrum.

Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp146.326.000 setelah dipotong Rp50 juta yang telah dititipkan ke JPU.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” kata hakim ketua.

Sedangkan terdakwa Saibani Nasution selaku PPK, tidak dikenakan subsidair pidana UP karena kelebihan bayar Rp4,3 juta yang diterimanya, telah dititipkan ke JPU.

Conform

Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya Armini Nainggolan mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Dengan demikian, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Beda di subsidair dendanya saja yakni 6 bulan kurungan.

RPS

Dalam dakwaan diuraikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu) menganggarkan belanja untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gomo Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.309.968.000.

Hasil verifikasi dan evaluasi Kelompok Kerja (Pokja), Prof Drs Syaifuddin selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan Surat Keputusan CV KBA sebagai penyedia jasa dan CV Rizky Utama Consultant (RUC) sebagai pengawas pekerjaan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN 1 Gomo, Kabupaten Nisel.

Namun belakangan terungkap sejumlah item tidak dikerjakan dan terjadi kelebihan bayar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini