Ninja Sawit Diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Begini Kronologinya

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Ninja (pencuri) sawit, Rusli Buhori Saragih, 39, diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari Divisi IV, Perkebunan Kelapa Sawit PT London Sumatera (Lonsum) Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, (23/4/2024) sekira pukul 15:51 WIB

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH menjelaskan, awalnya pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan kebun sedang menjarah buah sawit

"Berdasar laporan petugas keamanan PT Lonsum, saat tertangkap mencuri sawit, Rusli diduga membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna," 

"Tindaklanjut laporan petugas kebun, pelaku Rusli Buhori Saragih berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat brutto 0.11 gram,"

"Turut diamankan peralatan untuk mengisap sabu, satu unit motor Honda Revo, dua kaca pirex, satu mancis berwarna merah serta goni plastik berwarna putih. Diinterogasi awal, Rusli mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," Ungkap Irvan Rinaldi

Pelaku kini ditahan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk memburu jaringan di atasnya

"Kami akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas terkait dengan kasus ini," Ujar AKP Irvan Rinaldi Pane

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba dalam upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.(𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini