Kejati Sumut Luhkum di SMKN 2 Medan, Saring Dulu Sebelum Disharing

Sebarkan:



Dokumen foto tim Bidang Intel Kejati Sumut menggelar Luhkum di SMKN 2 Medan. (MOL/Ist) 




MEDAN | Setelah menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Intelijen, Rabu (24/4/2024). kembali menggelar kegiatan serupa.

Kali ini tim Luhkum menyambangi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Medan Jalan STM yang merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Tim dipimpin Kajati Sumut Idianto diwakili oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan beserta jaksa fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi diterima langsung Kepala SMKN 2 Medan Ida Farida SPd beserta 65 siswa serta tenaga pendidik.

Di awal sambutannya, Yos A Tarigan memperkenalkan institusi Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan tugas penuntutan. Pada kesempatan itu, Yos menyampaikan pertanyaan kepada peserta apakah ada yang memiliki cita-cita untuk masuk ke Kejaksaan RI.

"Kalau dari antara adik-adik ada yang memiliki keingingn untuk masuk ke Kejaksaan, sejak sekarang persiapkan diri, belajar sungguh-sungguh dan yang paling penting adalah jangan pernah gunakan narkoba dan hindari perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, selain memiliki tugas sebagai penuntut umum, Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki program JMS yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak sekolah melalui Luhkum mengenai narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, oleh karena itu kepada seluruh peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan sungguh-sungguh," katanya.

Selanjutnya, jaksa fungsional Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE. Secara sederhana, Joice menyampaikan beberapa contoh pelanggaran dan saksi hukum yang diterima ketika seseorang melakukan kesalahan atau melanggar UU ITE.

"Itu sebabnya, adik-adik mendapatkan informasi berupa kiriman video atau gambar, cek dulu kebenaran sumbernya. Jangan sampai gara-gara membagikan video tersebut adik-adik dilaporkan. Saring dulu baru sharing, pastikan apa yang akan adik-adik share ke group atau ke teman tidak bermasalah," katanya.

Masa Depan

Sementara pemateri lainnya, Lamria Sianturi membawakan materi tentang Bahaya Penggunaan Narkoba serta Sanksi Pidana Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penyampaian materinya, Lamria memperkenalkan beberapa jenis narkoba yang ditimbulkan.

"Sudah banyak contoh generasi muda kita yang masih dalam usia sekolah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena mengkonsumsi narkoba, awalnya coba-coba, kemudian jadi pemakai dan meningkat menjadi penjual dan bandar. Ancaman hukumannya yang paling berat adalah hukuman mati," papar Lamria Sianturi.

Kejahatan narkoba saat ini sudah menyebar sampai ke sekolah-sekolah, kata Lamria. Lewat Luhkum tersebut Kejati Sumut mengajak seluruh siswa agar tidak mudah tergoda dengan rayuan apa pun agar adik-adik menggunakan narkoba. 

"Sekali mencoba, adik-adik akan ketagihan dan akhirnya masuk dalam perangkap ketergantungan, ini yang akhirnya merusak masa depan adik-adik," tandasnya.

Di akhir kegiatan, beberapa siswa menyampaikan pertanyaan kepada narasumber terkait UU ITE dan narkoba. Kasi Penkum Yos A Tarigan dengan tegas mengajak seluruh siswa untuk mengatakan "Narkoba No, Prestasi Yes".

Sementara Kepala SMKN 2 Medan Ida Farida menyambut baik dilaksanakannya Luhkum di sekolah mereka. Ada banyak manfaat yang dirasakan oleh siswa. 

"Dari 65 siswa yang mengikuti penyuluhan hukum ini, diharapkan akan membagikan apa yang mereka dapat kepada teman-temannya. Dan mereka akan menjadi contoh bagi siswa lainnya yang sudah mengenali hukum dan akan menghindari perbuatan melawan hukum," kata Ida Farida.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kepala Sekolah SMKN 2 Medan Ida Farida juga saling bertukar cenderamata, seluruh peserta didik yang mengikuti Luhkum juga mendapatkan cenderamata dari Kejati Sumut. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini