Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kades Batang Bahal

Sebarkan:




Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intel Yunius Zega (kiri) dan tim Pidsus, Manatap Sinaga. (MOL/Ist)

PADANGSIDIMPUAN | Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (30/4/2024) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Setelah ditemukan cukup alat bukti, tim kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” kata Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar.

Tersangka SS selaku Kades Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.

“Kuat dugaan tersangka telah menyalahgunakan ADD di dua Tahun Anggaran. Berdasarkan temuan Inspektorat kerugian keuangan negara kurang lebih Rp366 juta,” urai Lambok didampingi Kasi Intelijen (Intel) Yunius Zega dan salah seorang tim penyidik Pidsus, Manatap Sinaga. 

Dengan rincian, penggunaan ADD untuk TA 2021 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka sebesar Rp188.814.506 dan untuk TA 2022 sebesar Rp177.425.660

Mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) itu menambahkan, dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan kembali sebagai calon Kades Batang Bahal, pada sekitar bulan Juli tahun 2023, tersangka menarik tunai bantuan ADD TA 2023 sebesar Rp348 juta.

Uang tersebut kemudian disetorkan tunai ke rekening Desa Batang Bahal supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Btang Bahal di TA 2021 dan 2022. 

Kasi Intel Yunius Zega lewat pers rilis menambahkan. alasan penahanan terhadap tersangka SS, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) Bukum Acara Pidana (KUHAPidana) karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.

Merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Pria SS dijerat.dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini