Kejari Labusel Tahan Rekanan, PPK dan Konsultan Pembangunan Puskesmas Aek Batu

Sebarkan:


Dokumen foto saat Kajari Labusel (tengah) didampingi staf memberikan keterangan pers terkait penahanan ketiga tersangka. (MOL/Ist)



KOTAPINANG | Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Yakni pria NMVS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS sebagai penyedia jasa konstruksi atau rekanan serta J selaku konsultan (pengawas) pekerjaan.

Hal itu diungkapkan Kajari Labusel Bayu Setyo Pratomo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sahbana Pilihanta Surbakti lewat pers rilis yang diterima redaksi, Kamis malam tadi (25/4/2024).

“Gak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak, Rabu (24/4/2024) di Lapas Kelas III Kotapinang,” kata Sahbana.

Pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labusel Tahun Anggaran (TA) 2021.

Akibat perbuatan ketiga tersangka keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp601.898.726.

NMVS dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini