Kasus Penganiayaan di Kantor LPKN Tipikor Siantar, Begini Nasib Pelaku

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pelaku penganiaya, RH, 37, warga Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diamankan Polsek Siantar Resort Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Barat, Iptu Agustina Triyadewi SH menjelaskan kronologi penganiayaan ini

Adalah korban Hendra Fernando Sipayung, 43, pada Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17:30 WIB sedang berada di satu rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN Tipikor, di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar

"Keberadaan korban di situ untuk melihat situasi dan kondisi karena ia ditugaskan  pemilik untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor, tersebut," Ujar Kapolsek Iptu Agustina Triyadewi, Jumat, (19/4/2024) pagi

Saat itu pelaku RH yang merupakan anggota LPKN Tipikor datang dan masuk ke dalam kantor dan bertanya kepada korban

"Ngapain masuk ke kantor ini?" Tanya pelaku

Mendengar ocehan pelaku, pelapor keberatan dan menjelaskan kalau dirinya ditugaskan pemilik rumah 

Dalam tanya jawab, antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut hingga pelaku RH emosi dan mengambil kursi plastik lalu memukulkan ke arah korban. Pukulan kursi mengena di kepala dan wajah  

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala mendapat 3 jahitan medis serta luka robek di wajah dengan 5 jahitan," Ungkap Triyadewi

Tidak terima dianiaya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. 

Atas laporan korban, Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti satu (1) buah kursi plastik warna biru

Menyadari kesalahan dan mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 18:00 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat. 

"Atas penyerahan diri ini, penyidik kita di Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan," Sebut Agustina Triyadewi

Saat ini pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini