Jaringan Narkoba Internasional, Kejari Medan Tuntut Mati Wanita Hedon Hanisah dan 5 Lainnya, 2 Mobil Dirampas

Sebarkan:
 


JPU Rizkie Andriani Harahap didampingi Tommy Prasityo saat membacakan tuntutan Hanksah dkk. (MOL/ROBERTS) 



MEDAN | Setelah sempat 4 kali berturut-turut tertunda, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (29/4/2024) di Cakra 5 PN Medan akhirnya jadi membacakan surat tuntutan Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum), wanita kerap hedon di Media sosial (medsos) dan kelima terdakwa lainnya (berkas terpisah).

Hanisah, Al Riza (suaminya), Hamzah alias Andah bin Zakaria, Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus, Mustafa alias Pak Mus serta Maimun alias Bang Mun masing-masing dituntut agar dipidana mati.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Hanisah dan kawan-kawan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan primair. 

Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu seberat 52 Kg dan 323.000 butir pil ekstasi.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba. Para terdakwa masuk dalam peredaran gelap naekoba jaringan internasional. Hal meringankan, tidak ada,” urai Rizkie Andriani Harahap didampingi Tommy Prasityo.

Sedangkan barang bukti (BB) dalam.lerkara tersebut beruoa mobil Mitsubishi Triton Doble Cabin dan Avanza, dirampas untuk negara.

Majeli hakim diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan, Kamis (2/5/2024) untuk penyampaian nota pembelaan keenam terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Pengembangan

Dalam dakwaan diuraikan, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI lebih dulu mengamankan Al Riza, Hamzah alias Andah bin Zakaria Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus serta Mustafa alias Pak Mus di Pasar Sunggal, Selasa (8/8/2023) lalu saat mau sarapan sekaligus membeli peralatan untuk mempaketkan sabu dan pil ekstasinya.

Terdakwa Hanisah dikenal hedon di media sosial (medsos) tersebut sebelumnya menyuruh suaminya, Al Riza berangkat dari Aceh menuju Kota Medan untuk mengecek sekaligus memastikan apakah benar sabu dan ekstasinya sudah sampai di rumah toko (ruko) kosong Blok C Komplek Poin, Kelurahan Sunggal, Kota Medan. 

Terdakwa Al Riza kemudian mengajak rekannya Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus menggunakan Triton Double Cabin, mobil yang baru dibeli calon pembeli bernama Erul (daftar pencarian orang / DPO). Ketiganya kemudian bertemu dengan terdakwa Mustafa alias Pak Mus, penjaga ruko kosong juga paman dari Hanisah. 

Hasil interogasi terhadap keempat terdakwa, Hanisah disebut sebagai orang yang paling berperan sejak awal pemesanan sabu serta pil ekstasi yang disimpan sementara di ruko kosong tersebut.

Tim BNN di Medan kemudian menghubungi tim lainnya yang standby di Aceh dan berhasil mengamankan terdakwa Hanisah di Jalan Pulbaket, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Bireuen. Dari hasil interogasi, secara terpisah tim kemudian berhasil mengamankan terdakwa Maimun alias Bang Mun. 

Malaysia

Jauh sebelum tertangkap, terdakwa Hanisah alias Nisa, Sabtu (22/10/2023) lalu diperkenalkan Maimun alias Bang Mun kepada Salman, pemilik sabu dan ekstasi dan calon pembelinya bernama Erul di Malaysia.

Terdakwa Hanisah dan Maimun menurut rencana akan mendapatkan komisi untuk mendistribusikan narkoba tersebut dari Malaysia melalui Kota Medan menuju Kota Palembang. Hasil kesepakatan di antara mereka, 

Hanisah akan mendapatkan upah pendistribusian hingga ke tangan pembeli, Erul di Kota Palembang sebesar Rp5 juta per bungkus sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini