Gembong Sabu Sabu ini Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar, Segini Barbutnya

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tidak sampai 3 jam. Menyusul penangkapan diduga sindikat pengedar sabu sabu, NY dan JL, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu sabu seberat 19.88 gram, Jumat dinihari, (5/4/2024) sekira pukul 00:45 WIB

Pengungkapan ini hasil operasi penyergapan terhadap seorang pria diduga gembong sabu sabu dari depan Hotel Sikhar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, berkat informasi warga

"Awalnya kita menerima informasi dari warga, menyebut di depan hotel Sikhar ada seorang pria dengan gelagat mencurigakan diduga membawa narkotika," Sebut Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Sabtu (6/4/2024) malam

Menerima informasi, atas perintah Kasat Res Narkoba, Tim Opsnal langsung bergerak menyusuri dan mengepung secara senyap sekitaran hotel. Target teridentifikasi dan berhasil disergap.

Pelaku, NA alias N, 34, warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar

Penggeledahan badan, dari saku celana NA, petugas menemukan satu (1) kotak rokok merk Sampoerna berisi satu (1) paket kecil sabu sabu, satu (1) unit Handphone merek OPPO dan uang sebesar Rp176.000.-

Dari jok sepeda motor Honda Vario warna biru nopol BK 4201 TBD, ditemukan satu (1) buah kotak warna putih, satu (1) buah kotak obat, satu (1) paket besar sabu sabu, empat (4) plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan digital, dua (2) buah sendok plastik dan tiga (3) kaca pyrex. Turut diamankan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku

"Diinterogasi, NA mengaku dua paket sabu total seberat bruto 19,88 gram tersebut adalah  miliknya," Ungkap Jhonny Pasaribu setelah memaparkan barang bukti

Pelaku NA alias N serta semua barang bukti langsung diboyong ke ruang tahanan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan pengembangan jaringan serta proses hukum

Sebelumnya, Kamis 4 April 2024 sekira pukul 21:37 WIB, Tim Opsnal meringkus dua pria sindikat pengedar sabu sabu

Kedua pelaku, NY, 32, warga Jalan Seram Bawah, Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan JL, 37, warga Jalan Uis Gara, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar

Mereka ditangkap saat melintas berboncengan mengedarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor Polisi di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti 3.23 gram sabu sabu 

Dikesempatan ini, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat yang sudah mendukung komitmen Polres Pematangsiantar untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menyampaikan informasi

"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi dukungan dari warga. Kami menghimbau agar warga lain juga bisa menyampaikan informasi kepada kami bila melihat atau mengetahui ada tindak kejahatan terlebih kejahatan narkotika," Imbau Kapolres disampaikan AKP Jhonny Pasaribu (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini