Gara Gara "Mata" Aniaya Tetangga. Pelarian Pria ini Akhirnya Kandas Dibekuk Polsek Siantar Utara

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pelarian, JS alias J, 49, warga Jalan Sriwijaya, Gang Gapura, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, kandas setelah dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, Senin (22/4/2024) sekira pukul 13:00 WIB

JS alias J diburu Polisi lantaran menganiaya tetangganya sendiri, Muhammad Mulkan Hasibuan, 42, pada Selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 11:35 WIB

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH nengatakan, penganiayaan terjadi saat korban bersama anaknya MKDH, berjalan kaki hendak pergi kerja

Setibanya di Gang Gapura (TKP) korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi saling pandang

Merasa tidak senang, pelaku mengeluarkan kata kata makian, "Matamu Konxxl" seraya mendatangi lalu meninju bagian kepala dan wajah secara berulang hingga korban jatuh ke parit jalan

Dua saksi, Denny Adhar dan Riza Yuka Putra  datang melerai serta memisah. 

Akibat penganiayaan, korban menderita luka memar bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan

Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, tepatnya Senin, 22 April 2024 pukul 13:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku di Jalan Sriwijaya Gang Gapura

"Pelaku JS alias J sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," Ujar AKP Herli D Damanik (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini