DPC PDI Perjuangan Taput Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Sebarkan:

TAPUT | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) membuka pendaftaran  bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati Taput yang akan diusung partai berlambang banteng tersebut di Pilkada Taput Tahun 2024 yang akan dilaksanakan November mendatang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Taput Nikson Nababan mengatakan, PDI Perjuangan mencari figur Balon Bupati  - Wakil Bupati Taput yang sejalan dengan visi misi PDI Perjuangan dan punya pandangan searah terkait Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Bupati Taput dua periode yang akan menghabiskan masa jabatannya April ini menambahkan, pihaknya juga tentunya mencari  figur yang memahami daerah dan warga masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara serta mampu melanjutkan visi- misi dan pembangunan yang sudah berjalan di Tapanuli Utara selama ini.

"Dan tentunya kita utamakan dari kader PDI Perjuangan," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Taput Sabungan Parapat mengatakan, sesuai dengan Instruksi DPP Partai terkait Pilkada serentak 2024 ini, yang salah satunya di Kabupaten Taput, maka DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara membuka pendaftaran penjaringan balon Bupati - Wakil Bupati Taput.

Sabungan menerangkan, pendaftaran penjaringan balon Bupati Taput dimulai pada tanggal 17 April hingga 15 Mei mendatang, pada saat jam  kerja.
Formulir pendaftaran dapat diambil dari kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Taput di jalan  Tarutung - Balige di Kecamatan Sipoholon.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam proses perekrutan Balon Bupati-Wakil Bupati, PDI perjuangan melakukan penjaringan yang dilaksanakan dengan membuka pendaftaran oleh DPC selanjutnya penyaringan dan penetapan oleh DPP melalui DPD.

Untuk diketahui, dalam Pilkada Taput 2024 ini, partai PDI Perjuangan di Taput yang  memiliki 9 dari 36 Kursi di DPRD untuk periode 2024 -2029, dapat  mengusung tunggal pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Taput. Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, partai politik atau maupun gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemiiihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini