Dibawah Komando AKBP Yasir, Sat Res Narkoba Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba di Kabupaten Tapsel dan Paluta

Sebarkan:

TAPANULI SELATAN| Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara menangkap puluhan pengedar dan pecandu Narkoba dari 32 pengungkapan kasus di wilayah hukumnya yang meliputi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Ada sebanyak 43 orang tersangka yang kita amankan, baik dari Kabupaten Tapanuli Selatan maupun dari Kabupaten Padang Lawas Utara dalam tiga bulan ke belakang yakni dari Bulan Januari hingga April 2024," kata Kepala Polres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dalam jumpa pers di Mako Polres Tapsel di Sipirok, Senin(8/4/2024).


Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka antaralain, ganja seberat 3.102,51 gram, shabu seberat 84,56 gram serta barang bukti lain berupa handpone 30 unit, sepeda motor enam unit, mobil satu unit dan uang tunai sebesar Rp9.346.000.


Menurut Yasir, dengan keberhasilan Satnarkoba Polres Tapsel dalam mengungkap jaringan Narkoba tersebut, maka diasumsikan sebanyak 1.336 jiwa dari dua kabupaten itu terselamatkan dari potensi penyalahgunaan Narkoba.


"Adapun modus yang dilakukan pengedar Narkoba ini dengan menggunakan komunikasi lewat WhatsApp, maupun ketemu langsung, biasanya di tempat-tempat terbuka,"kata Yasir.


Lanjut Yasir, peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk dapat membantu memberikan informasi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel.


Dikatakan Yasir, bagi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja dikenai pasal 114 ayat (1), (2) atau 112 ayat (1), (2) atau 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.


"Ancaman hukumannya terhadap pelaku, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.


Polres Tapsel komit giat mengungkap kasus Narkoba yang menjadi musuh bersama. "Harus digelorakan, sebagaimana Pak Kapolda sampaikan kepada seluruh jajarannya. Juga penekanan Pak Presiden RI tentang penanganan dan pemberantasan narkoba secara extra ordinary crime," tutup Yasir(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini