Ationg Kurir 15,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ekstasi Jaringan Internasional Via Tanjungbalai Diganjar Seumur Hidup

Sebarkan:


Empat terdakwa atas nama M Safii alias Ationg dkk divonis bervariasi di PN Tanjungbalai. (MOL/Ist) 




TANJUNGBALAI | Terdakwa M Safii alias Ationg lewat persidangan secara offline di PN Tanjungbalai, Selasa (23/4/2024) akhirnya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Jaksa Penuntut Yustika Ramadhani Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan (TbA) Sitilisa E Tarigan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15,6 Kg serta ekstasi total 4,5 Kg ke Tanjungbalai via perbatasan laut Malaysia.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap banding.

Sementara ketiga ‘anak buahnya’ (terdakwa berkas terpisah) divonis bervariasi. Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng dan Hendry Iskandar alias Eeng masing-mading dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 1 tahun. Kedua terdakwa kemudian menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan terdakwa Adlan alias Alan diganjar 12 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama seperti kedua terdakwa di atas. Terdakwa melalui PH-nya menyatakan banding.

Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa M Safii alias Ationg dan kawan-kawan (dkk) dituntut agar dipidana hukuman mati. 

Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.

Hormati

Usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TbA Tanjung Balai Rufina Ginting, melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu mengatakan, menghormati putusan majelis hakim dan dalam waktu 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima atau banding. 

“Kejari Tanjungbalai akan tetap konsisten untuk melakukan upaya hukum yang maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba di Kota Tanjungbalai, karena dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkoba tersebut sangat besar sekali.

Terutama korbannya adalah para generasi muda bangsa, dan tindak pidana narkoba ini juga sebagai pemicu maraknya tindak pidana lain seperti pencurian, bahkan pelaku pencurian yang terpengaruh narkoba juga tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan bagi korbannya,” kata Andi Sahputra Sitepu.

Perbatasan

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Kamis (3/8/2023) lalu terdakwa M Safii alias Ationg ditawari ‘job’ (pekerjaan) oleh Rasyid (daftar pencarian orang / DPO). Untuk menjemput narkotika dari perairan laut perbatasan dengan Malaysia dijanjikan upah Rp25 juta.

Dengan rincian, Ationg sebagai nakhoda kapal boat bersama ketiga anggotanya, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng Hendry Iskandar alias Een dan Adlan alias Alan masing-masing akan mendapatkan Rp5 juta.

Di bagian lain, Sabtu (5/8/2023) tim Satpolair melakukan pengembangan atas informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal boat yang mencurigakan di lawasan Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Setelah berhasil dihentikan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 jerigen warna biru berisi sabu seluruhnya 15.602,16 gram dan jenis ekstasi total 4549,94 gram. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini