Antisipasi Penolakan Putusan MK, Polres Labuhanbatu Adakan Patroli

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli antisipasi penolakan hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Senin (22/4/2024)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP. P. Napitupulu, SH menyebutkan terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konsitusi ( MK ) oleh pemohon Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta perkara dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Selaku pihak terkait Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam 3 hari setelah pengucapan putusan PHPU oleh MK, KPU RI akan menetapkan hasil pemilu Presiden dan Wapres Tahun 2024.

Polres Labuhanbatu sehubungan dengan hal tersebut melaksanakan antisipasi gangguan kamtibmas dengan melaksanakan patroli di lokasi yang menjadi titik rawan yakni, kantor KPU dan gudang logistik KPU Labuhanbatu yang berada di jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan  Rantau Utara, serta kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu  di jalan Patuan Nalobi, Aek Tapa A, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut Kasi Humas AKP P. Napitupulu menyebutkan Kapolres Labuhanbatu memerintahkan personil untuk melaksanakan patroli degan personil berjumlah 9 orang yang terdiri dari 1 personel Sie Propam, 2 personel Sat Intelkam, 1 personel Sat Lantas, 4 personel Sat Reskrim dan 1 personel dari Sat Narkoba serta dipimpin oleh IPDA Irwansyah S.Pd selaku Perwira pengendali.

"Kegiatan patroli dilaksanakan sebagai upaya apapun putusan atau ketetapan PHPU Pilpres agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga situasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap aman dan kondusif (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini