SST!! KPK Limpahkan Berkas 4 Terdakwa Pemberi Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada ke Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:
  


Dokumen foto Ketua PN Kelas I-A Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo (atas) dan tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dkk. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan telah melimpahkan berkas 4 terdakwa pemberi suap Rp1,7 miliar kepada Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, pelimpahan berkas keempat terdakwa tersebut, Kamis (21/3/2024) lalu.

“Iya Oppung,” kata Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo kepada wartawan Metro Online.Co yang akrab disapanya: Oppung, saat dikonfirmasi lewat pesan teks, Minggu pagi tadi (24/3/2024).

Namun orang pertama di PN Kelas I-A Khusus belum memberikan jawaban lebih lanjut, apakah masih ingat formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pemberian suap kepada Bupati EAR tersebut.

Walau demikian, masih mengutip dari jendela informasi SIPP PN Medan, sidang perdana para terdakwa dijadwalkan, Senin mendatang (1/4/2024).

Keempat terdakwa masing-masing terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar (unsur rekanan / swasta) serta anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu. 

Nama Asiong

Santer diberitakan sebelumnya, Kamis (11/1/2024) lalu Bupati Labuhanbatu EAR dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) disebut-sebut orang kepercayaan EAR, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.

Tersangka EAR dan RSR serta keempat terdakwa diduga kuat terkait pemberian dan penerimaan suap sebesar Rp1,7 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti uang yang diamankan KPK sebesar Rp551,5 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Januari 2024 lalu menuturkan, nama Efendy Sahputra alias Asiong kembali disebutkan dalam perkara suap Bupati EAR.

Asiong merupakan terpidana perkara korupsi yang diproses hukum oleh KPK pada 2018 lalu, juga di Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu dia terlibat kasus korupsi lantaran menyuap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. 

"Lantaran mengulangi perbuatannya, KPK memastikan bakal memperberat hukuman dengan harapan membuat yang bersangkutan jera," kata Nurul Ghufron. (ROBERTS/Kps)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini