Rame Rame Oknum PPK Di Deliserdang Tipu Caleg

Sebarkan:

Ilustrasi 
DELISERDANG | Sejumlah oknum PPK di Kecamatan Galang, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang diduga menipu caleg salah satu partai Politik berinisial W. Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 750 jutaan.

Informasi dihimpun dari sumber salah seorang korban caleg yang tertipu menyebutkan kalau ia menyerahkan uang yang diminta oknum PPK itu dengan tawaran akan memberikan suara sepadan nilai uang yang diberikan.

Caleg tersebut percaya dengan tawaran dari oknum PPK tersebut dan membuat kesepakatan dengan menyerahkan uang sejumlah yang diminta masing masing Oknum PPK dari tiga kecamatan tersebut. 

" Mereka menjanjikan suara sesuai uang yang mereka minta, tapi ternyata akhir penghitungan suara yang dijanjikan dengan jumlah kesepakatan itu tidak ada," ucap sumber. Senin 18/3/2024.

Korban menyebutkan rincian penyerahan uang pada oknum PPK di tempat berbeda, uang diserahkan ke oknum PPK berinisial P di Hotel Tong Iin pada 13 February 2024  Rp 216  juta, oknum PPK Kecamatan Lubukpakam berinisial T, meminta uang Rp 200 juta dan oknum PPK Kecamatan Galang berinisial F meminta uang di Jaharun Center pada 8 February 2024 Rp 105 juta.

Terkait hal ini, Sejumlah Oknum PPK yang diduga menerima uang dari Caleg itu membantah saat dikonfirmasi satu persatu. Namun ketika disebutkan nama caleg yang memberikan uang ada yang langsung terdiam.

Oknum PPK Kecamatan Beringin berinisial P saat dikonfirmasi tidak benjawab. Sedangkan oknum PPK Kecamatan Galang berinisial F mengatakan ia membantah ada menerima uang dan tudingan yang disangkakan padanya.

" Buat aja beritanya Bang, dasar pemberitaan itu saya laporkan inisial yang abang sebutkan," ucap F via WhatsApp. Untuk anggota PPK berinisial T juga membantah adanya ia menerima uang dari caleg untuk mengkondisikan suara.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Deliserdang Ziaulhaq Siregar saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi ini dan pihaknya mempersilahkan pada caleg yang berkeberatan dengan petugas PPK dimaksud membuat laporan ke KPU dan Bawaslu agar dapat ditindak lanjuti.

" Iya kita sudah dengar terkait hal ini dan masa kerja PPK itu ada dua bulan lagi menurut juknis maka kita persilahkan pada caleg tersebut buat laporan ke KPU untuk ditindak lanjuti," ucap Ziaulhaq. ( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini