Polresta Deliserdang Tahan 167 Tersangka Dan Musnahkan 9076,88 Gram Sabu Serta 8.300 Gram Ganja

Sebarkan:

Musnahkan Barang bukti  narkoba
DELISERDANG | Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ganja kering dengan 167 orang tersangka pengedar, kurir hingga pemakai. Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK saat memimpin kegiatan presrealese di Aula Terbuka Polresta Deliserdang di Lubukpakam.selasa 26/3/2023 siang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael dalam sambutannya mengatakan pengungkapan kasus ini terhitung Desember 2023 hingga Maret 2024. Dari 115 kasus dengan 167 tersangka. Untuk barang bukti  sabu sebanyak 9076,88, Ganja 847 gram dan Pil Extacy sebanyak 254 butir. Untuk barang bukti pil Extacy masih di lab hingga tak turut sekalian dimusnahkan.

" Dengan pengungkapan ini, saya mengajak kita semua bersama perangi narkoba. untuk menjaga lingkungan kita dari pengaruh narkoba yang merupakan musuh kita bersama. pengungkapan ini salah satu upaya membuat jera para bandar pengedar narkoba. Ayo kita putus matarantai narkoba," sebut Kapolresta Deliserdang.


Adapun untuk penangkapan Penyeludup Narkotika di Bandara Internasional Kualanamu terjadi pada Senin 4/12/2023. Petugas Avsec menahan dua tersangka diduga kurir narkoba yang coba membawa narkoba dengan modus melilitkan di badan pelaku.

Untuk Pelaku laki laki inisial R alias M banyak barang bukti  535,99 gram sabu dengan daerah tujuan penyeludupan Jakarta. Dan di hari yang sama setelah dilakukan pengembangan ditangkap kembali AM dan Z dengan barang bukti Shabu sebanyak 1158 gram 

Tersangka

Sementara untuk barang bukti 8.300 gram ganja dengan pengungkapan undercuver bay berhasil diamankan petugas dari tersangka 

Hadir selain Kapolresta Deliserdang Kombes Raphael Sandhy C Priambodo dalam press release Kepala BNN Deliserdang Kombes Dadang, Kejari Deliserdang M Jeffry, Kasdim 0204 DS Mayor TM Panjaitan, Asisten I Pemkab Deliserdang Citra Effendi Capah, Labfor Polda Sumut dan mewakili pengadilan Lubukpakam.

Narkotika usai dipaparkan langsung direbus dan dibakar. Sementara sebagian kecil akan dijadikan bukti saat penyidangan perkara di pengadilan.( Wan)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini