Polres Simalungun Perangi Narkotika, 3 Pria ini Mengaku Sabu Sabu dari "Bang Tanjung"

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tiga pria ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari sebuah rumah di Perumahan Adelia II, Jalan Anjangsana, Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, (27/3/2024) sekira pukul 15:00 WIB

Para pelaku, Agustinus Pramanta Ginting, 29, Hendrik Septa Ginting, 37, serta Samsul Bahri alias Panjol, 35, ketiganya waga setempat

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi warga

Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba mengirim Tim Opsnal, dipimpin Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, ke lokasi melakukan lidik intai untuk penggerebekan

"Ketiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dua paket sabu sabu seberat brutto 0.44 gram dan 0.30 gram, dua mancis serta alat hisap sabu," Papar Irvan Rinaldi, Kamis petang

Irvan Rinaldi melanjutkan, ,Pelaku menyebut barang bukti sabu sabu milik mereka, didapat dari seorang pria yang dikenal sebagai "Bang Tanjung". Pengembangan memburu target ini belum berhasil. Namun target ini akan kita kejar terus," Kata Irvan

Para tersangka serta semua barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut serta proses hukum

AKP Irvan Rinaldi Pane, mengatakan pengungkapan ini bagian dari komitmen Polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun. 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas," 

"Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," Tandas AKP Irvan Rinaldi Pane (𝐵𝑀/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini