Penkum Kejati Sumut Sambangi SMKN 7 Medan, Hindari Narkoba dan Bijak Bermedsos

Sebarkan:


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat menggelar Luhkum di SMKN 7 Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (6/3/2024) menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Jalan STM Medan.

Luhkum dimaksud merupakan dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menghadirkan narasumber Kepala Seksi (Kasi) Penkum Yos A Tarigan beserta tim Penkum Kejati Sumut.

Tim langsung disambut hangat Kepala SMKN 7 Medan Evi Herawati Lubis dan senyuman hangat dari seratusan siswa di aula sekolah.

Dalam kesempatan tersebut Yos A Tarigan mengusung materi seputar bahayanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dan Etika Bermedia Sosial (bermedsos) berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). 

Di awal paparannya, Yos menyampaikan bahwa Luhkum yang digelar Kejati Sumut ke sekolah-sekolah adalah sebagai upaya untuk pencegahan dan pengenalan hukum kepada generasi muda.

Narkoba merupakan bahan berbahaya. Pengguna, pengedar, yang memproduksi dan menyimpan dapat dikenakan sanksi pidana. Tidak tanggung-tanggung sanksi pidana yang dijatuhkan sampai dengan hukuman mati. 

"Kejahatan yang berhubungan dengan narkoba saat ini sudah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Karena kejahatan ini tidak pandang bulu untuk memilih korbannya dimulai dari segmen atas yaitu masyarakat golongan mampu (pejabat, artis, tokoh masyarakat dan lain-lain) sampai dengan masyarakat pada lapisan bawah," papar Yos A Tarigan.

Lebih memprihatinkan lagi, kata Yos A Tarigan, narkoba sudah masuk dalam segmen anak sekolah, mahasiswa dan golongan terpelajar. Karena kejahatan ini sudah bersifat massif maka sudah dapat dikategorikan sebagai “extra ordinary crime” dan menjadi musuh bersama bangsa ini. 

"Adik-adik harus hati-hati, karena anak sekolah atau siswa sekarang seringkali menjadi target penyalahgunaan narkotika, sekali mencoba maka akan sulit keluar dari perangkapnya," tegasnya.
  
Kampanye dan pembentukan opini publik tentang bahaya narkoba harus dilakukan secara massif terhadap seluruh lapisan masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari penanggulangan kejahatan narkoba di Indonesia. 

"Siswa harus diberi pemahaman yang benar mengenai dampak negatif dari narkoba baik bagi pengguna / pemakai, pengedar, yang memproduksi dan menyimpan. Pemahaman ini dimulai dari beberapa fase yaitu bagaimana fase pencegahan narkoba di sekolah," tegasnya.

Bermedsos

Selain menyampaikan topik narkoba, mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang itu juga menyampaikan topik tentang etika bermedia sosial berdasarkan UU ITE. 

Peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE jilid 2 merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 11 Tahun 2008.

Saat ini, lanjutnya, kehidupan kita tidak bisa lepas dari media sosial. Setiap hari kita selalu menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, berbagi informasi, belajar, bekerja dan berbagai aktivitas lainnya.

"Perangkat medsos berupa gawai (gadget) dengan beragam tipe juga sudah kita miliki. Kita juga sudah terbiasa menggunakannya. Lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone, itulah kehidupan kita sekarang. Karena semua aktivitas sudah bisa dilakukan lewat HP," kata Yos.

Akan tetapi, banyak hal positif dari penggunaan media sosial. Namun, sisi positif yang buruk dan menimbulkan dampak buruk juga tidak sedikit. Oleh karena itu, bijak dan cerdas menggunakan media sosial harus kita lakukan.

"Siswa harus bijak dan cerdas menggunakan media sosial agar tidak tergelincir ke hal-hal yang buruk, negatif, merugikan, dan sia-sia. Media sosial harus digunakan untuk membawa kebaikan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang baik dan bermanfaat, serta menciptakan ketenteraman di masyarakat," tandasnya.

Bijak menggunakan media sosial, lanjut Yos A Tarigan tentu akan membuat siswa bertambah cerdas, berkarakter, dan berkemajuan. Oleh karena itu, jadilah siswa dan generasi muda yang senantiasa bijak dan cerdas di era teknologi informasi yang penuh dengan dinamika.

Pada sesi tanya jawab, beberapa siswa menyampaikan pertanyaan tentang narkoba dan UU ITE, serta dijawab langsung oleh Yos A Tarigan.

Kepala Sekolah SMK N 7 Medan Evi Herawati Lubis menyambut baik dilaksanakannya Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 7 Medan. Selain mengenalkan profesi Jaksa, penyuluhan hukum ini juga sekaligus sebagai upaya pencegahan dan edukasi kepada siswa tentang perbuatan melawan hukum dan konsekuensi hukumnya.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan memberikan cenderamata kepada kepala sekolah, demikian juga sebaliknya dari kepala sekolah kepada Kasi Penkum serta dilanjutkan dengan foto bersama. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini