Ngaku Nyimpan Sabu Sabu, 2 Warga Simalungun Diborgol Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Diduga sindikat pengedar narkotika, SUP, 26, warga Jalan Setia, Dusun V, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan RH, 39, warga Jalan Bangun Anyer, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka SUP, yang diringkus di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, setelah diinformasikan masyarakat sedang membawa narkotika, Kamis, (21/3/2024) sekira pukul 22:00 WIB

"Dari tersangka petugas menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, satu unit HP merk Redme dan uang Rp 200.000,- dari dalam sakunya," Papar Jhonny, Senin (25/3/2024) petang

Diinterogasi awal, pelaku SUP mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Mendengar pengakuan, petugas membawanya untuk mengambil barang bukti 

"Dirumah pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu dan satu buah sendok pipet plastik," Jhonny memaparkan lagi

Penyidikan intensif, SUP mengakui kepemilikan sabu yang diperolehnya dari RH, yang ditangkap, Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 10:30 WIB di Jalan Bangun Anyer, Gang Mental, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun

Dari pemasok sabu ini disita barang bukti satu unit HP merk OPPO warna biru dan Uang tunai Rp 220.000.-

"Kedua pelaku, SUP dan RH beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba untuk  pemeriksaan lanjut guna pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku," Tandas AKP Jhonny Pasaribu (𝑗𝑢𝑛/𝒃𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini