Gasak Sepeda Motor di Kampung Sendiri, Tempo 3 Jam Putra Acuy Diringkus Polsek Serbelawan

Sebarkan:


𝐒𝐄𝐑𝐁𝐄𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍|| Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan Resort Polres Simalungun, sukses meringkus pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (27/3/2024) sore

Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH. MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Domes Marbun SH menjelaskan kronologi kejadian, pengungkapan serta penangkapan penjahat kambuhan ini

Ipda Domes memaparkan, pelaku, Ardiansyah Putra Pratama alias Putra Acuy, 20, warga Dusun II Bandar Selamat Tengah, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Putra menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter MX, warna biru, nopol BK 4822 ZAE di Bandar Selamat, milik Pirnando Harahap, 27, warga Dusun III, Desa Naga Soppa Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun

"Sebelumnya, korban Pirnando Harahap menitip sepeda motor kepada temannya, APP warga Bandar Selamat,"

"Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 12:00 WIB, Pirnando mendapat kabar via telepon, sepeda motor yang dititipkan hilang di curi," Ungkap Domes Marbun

Mendapat informasi, Pirnando langsung datang ke rumah APP untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, bahkan bersama temannya sempat berkeliling di wilayah Serbelawan mencari sepeda motornya, namun sia sia. Dari situ Pirnando secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Serbelawan

Berdasar Laporan korban, atas perintah  Kapolsek Serbelawan, Tim Opsnal bergerak mengendus keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri cirinya

Hanya 3 jam setelah dilaporkan, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus Putra dari rumahnya, sore itu juga

Diinterogasi, Putra mengakui perbuatannya dan mengakui barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX, warna biru, nopol BK 4822 ZAE yang dicurinya telah digeser ke wilayah Petisah kota Medan

"Kemarin langsung kita mencari dan mengambil barang bukti dari Medan," Ungkap Domes Marbun, Kamis (28/3/2024) siang

Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbelawan untuk penyidikan dan pengembangan serta proses hukum berlaku

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 8 tahun penjara," Tandas AKP Syamsul Bahri Dalimunthe (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini